Tiktok Cs Dilarang Jualan, UMKM Selamat?

Selasa, 26 September 2023 - 13:21 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan Indonesia membutuhkan undang-undang yang mengatur khusus tentang pasar digital. 

Pasalnya, hingga kini aturan mengenai pasar digital baru sebatas izin pendirian usaha di sektor tersebut. 

Tidak adanya aturan main yang jelas inilah membuat gejolak di kalangan pelaku usaha pasar tekstil konvensional seperti Tanah Abang babak belur lantaran tak sanggup bersaing dengan online shop yang bisa menjual barang dengan harga miring.

Anggota KPPU Guntur Syahputra Saragih menyatakan, untuk bisa bersaing dengan sehat semestinya aturan yang berlaku pada pasar konvensional juga diterapkan pada pasar digital. 

Tak hanya itu, lemahnya perlindungan konsumen di pasar digital juga menjadi permasalahan.  

Ketidaksetaraan beban biaya yang harus ditanggung oleh pasar konvensional juga menjadi penyebab barang-barang di online shop bisa dijual dengan harga yang sangat murah jika dibandingkan dengan pasar konvensional. 

Salah satu pedagang di Tanah Abang, Edri mengaku mengalami kerugian lantaran omzet dari usahanya menurun sekitar 75 persen semenjak pandemi hingga sekarang. Berikut selengkapnya. (ayu) 







 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:21
02:44
09:37
02:52
04:28
07:37
Viral