Sambutan Pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD Usai Daftarkan Diri ke KPU

Kamis, 19 Oktober 2023 - 14:45 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sudah menyerahkan visi misi ke KPU sebagai salah satu syarat pendaftaran sebagai capres dan cawapres.

Usai mendaftarkan diri ke KPU, Ganjar dan Mahfud pun menyapa pendukung dan awak media.

Dia menjelaskan ada beberapa isu yang menjadi perhatian Ganjar-Mahfud MD, antara lain transisi menuju energi rendah atau bebas emisi, hilirisasi, politik pangan, fakir miskin, pendidikan, pemerintahan yang bersih, digitalisasi, dan antikorupsi.

Ganjar dan Mahfud MD menjadi pasangan bakal calon presiden dan bakal cawapres kedua yang mendaftarkan diri ke KPU pada hari pertama tahapan pendaftaran dibuka Kamis hari ini.

Keduanya didampingi oleh para ketua umum partai pengusung, yaitu Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Plt. Ketua Umum DPP PPP Mardiono, Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO), dan Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo. 

Kemudian ada jajaran elite dari empat partai tersebut, sedangkan dari PDIP Puan Maharani, Hasto Kristiyanto, dan Muhammad Prananda Prabowo.

Jajaran dari Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo ikut mengantarkan Ganjar-Mahfud MD mendaftarkan diri ke KPU, di antaranya Ketua TPN Arsjad Rasjid dan beberapa wakil ketua di antaranya Jenderal TNI (Purn.) Andika Perkasa dan Angela Tanoesoedibjo.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19-25 Oktober 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:25
01:59
07:35
01:14
06:09
01:34
Viral