Sidang Mahkamah Kehormatan MK

Selasa, 31 Oktober 2023 - 15:35 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar sidang pelanggaran etik hakim konstitusi.

Sidang Majelis Kehormatan MK digelar hari ini dan berlangsung secara tertutup bagi para hakim secara bergantian dan berlangsung terbuka bagi para pelapor.

Majelis kehormatan MK akan memeriksa 9 hakim konstitusi buntut dari 18 laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.

“Pemeriksaan pendahuluan dilakukan secara tertutup,” bunyi pasal 26 aturan tersebut.

Menurut aturan itu, terdapat tiga bagian persidangan dalam pemeriksaan pendahuluan. 

Yaitu pertama, mendengarkan keterangan pelapor; kedua, memeriksa alat bukti; dan ketiga, mendengarkan penjelasan dan pembelaan hakim terlapor.

Dugaan pelanggaran kode etik muncul setelah Anwar Usman dan para hakim konstitusi lainnya dilaporkan atas dugaan melanggar etik saat memutuskan batas usia capres-cawapres. 

Mereka dianggap memuluskan jalan bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming, untuk maju sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024.

Gibran adalah putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus keponakan dari Ketua MK Anwar Usman. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan tentang kemungkinan konflik kepentingan.

Untuk mengatasi dugaan pelanggaran kode etik ini, Mahkamah Konstitusi telah membentuk Majelis Kehormatan atau MKMK untuk memeriksa laporan-laporan tersebut. 

Majelis Kehormatan ini akan bertugas memastikan bahwa ada transparansi dan keadilan dalam penanganan dugaan pelanggaran kode etik ini.

MKMK terdiri dari tiga orang, yaitu mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, akademisi dan pakar hukum tata negara Bintan Saragih, dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:19
06:20
02:53
02:49
02:12
Viral