Politikus PDIP Masinton Pasaribu Dorong Hak Angket MK, Sasar Siapa?

Kamis, 2 November 2023 - 10:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu yang juga sempat secara tiba-tiba menginterupsi rapat paripurna DPR RI, ia menyatakan bahwa ada banyak pihak yang sebenarnya menginginkan begitu adanya hak angket di Mahkamah Konstitusi.

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menginterupsi rapat paripurna DPR RI ke-VIII masa persidangan 2 tahun sidang 2023-2024 pada Selasa (31/10/2023).

Masinton mengusulkan DPR menggunakan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi atau MK buntut putusan yang mengubah syarat menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.

Sebelumnya Masinton mengatakan Indonesia mengalami tragedi konstitusi usai putusan MK tersebut.

Masinton pun mengklaim bahwa usulannya tidak mewakili kepentingan partai ataupun salah satu calon presiden dan calon wakil presiden.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi melalui putusannya mengubah aturan syarat maju capres-cawapres yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

MK mengubah syarat capres dan cawapres menjadi minimal berusia 40 tahun atau pernah atau sedang menjabat kepala daerah.

Padahal mulanya batas minimum usia capres dan cawapres adalah 40 tahun tanpa ada syarat pernah atau sedang menjabat kepala daerah.

Putusan MK membuat Putra Presiden Joko Widodo yang juga Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka maju menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024. (awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
26:59
25:31
06:57
09:47
07:30
00:48
Viral