Dissenting Opinion Saldi Isra Tidak Terbukti Melanggar Kode Etik

Selasa, 7 November 2023 - 17:45 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menilai bahwa Hakim Konstitusi Saldi Isra tidak melanggar kode etik atas penyampaian dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan MK tentang syarat minimal usia capres-cawapres.

Ketua MKMK Jimly menyebut putusan ini diambil setelah melakukan pemeriksaan terhadap Saldi sebanyak satu kali. MKMK juga telah mengumpulkan fakta dan bukti terkait persidangan.

Sebelumnya, Wakil Ketua MK Saldi Isra dilaporkan ke MKMK karena memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan syarat batas usia capres-cawapres.

Saat membacakan pendapat berbeda Saldi mengaku bingung dengan putusan perkara permohonan uji materiil soal batas usia capres-cawapres yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A pada Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.

Putusan yang dimaksud adalah Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Putusan itu diwarnai dissenting opinion oleh 4 hakim konstitusi, salah satunya Saldi. (awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:33
02:33
01:15
01:45
08:58
01:43
Viral