Ditangkap! Pembakar Mobil Via Vallen Diancam 12 Tahun Penjara | tvOne
Kamis, 2 Juli 2020 - 10:35 WIB
Jakarta, Klik Disini - Pria pembakar mobil Via Vallen telah jadi tersangka dan ditahan. "Pelaku akan di jerat pasal 187 ayat 1 KUHP tentang pembakaran. Ancamannya 12 tahun penjara," ujar Kapolres Sidoarjo Kombes Sumardji kepada wartawan di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (1/7/2020).