Polisi Gagalkan Pengiriman Anjing Ilegal, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Senin, 8 Januari 2024 - 14:32 WIB

Semarang, tvOnenews.com - Polrestabes Semarang mengamankan lima orang terkait pengiriman ratusan anjing jagal yang digagalkan di Ibu Kota Jawa Tengah. 

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan para terduga pelaku sedang diperiksa lebih lanjut di Polrestabes Semarang. 

Irwan menambahkan, aktivitas yang dilakukan oleh kelima terduga pelaku ini melanggar Undang-Undang 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Selain itu, kelima terduga pelaku juga melanggar Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.   

Sebelumnya, Polrestabes Semarang berhasil menggagalkan pengiriman 226 ekor anjing ke wilayah Soloraya dan Jawa Barat tepatnya di Subang. 

Anjing-anjing tersebut rencananya akan disembelih dan dikonsumsi sebagai makanan.

Petugas bekerja sama dengan komunitas hewan yakni Animals Hope Shelter Indonesia melakukan penggerebekan di Gerbang Tol (GT) Kalikangkung Semarang, Sabtu (6/1/2024). 

Lebih lanjut, Irwan memastikan akan melakukan pemeriksaan mendalam terkait pelanggaran hukum ini. 

Ratusan anjing yang diselamatkan pun diberi perawatan sementara di Polrestabes Semarang. (awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:33
02:33
01:15
01:45
08:58
01:43
Viral