Kasus Saipul Jamil, Dua Warga Jadi Tersangka Pengeroyokan

Sabtu, 13 Januari 2024 - 08:42 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - RP alias Ucok (36) dan I alias Usuk (32), 2 orang warga sipil yang melakukan penganiayaan terhadap asisten Saipul Jamil saat proses penangkapan kasus narkotika di Jalan Daan Mogot, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren. 

Keduanya ditangkap di kediamannya di Jalan Pesing Koneng, Jakarta Barat. 

Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi mengatakan, kedua tersangka RP dan I mengaku melakukan penganiayaan lantaran emosi karena sepeda motornya ditabrak oleh asisten Saipul Jamil yang melarikan diri ketika diberhentikan oleh Polisi. 

Keduanya juga sempat ikut melakukan pengejaran hingga akhirnya Saipul Jamil dan asistennya berhasil ditangkap oleh Polisi. 

Dari video yang beredar, tersangka Ucok diketahui menggunakan helm hitam dengan mengeluarkan kata-kata kasar. 

Sedangkan, tersangka I menggunakan helm abu-abu yang melakukan aksi penjambakan dan pemukulan. 

Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan disangkakan dengan Pasal 170 Ayat 1 dan 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.

Selain itu, terkait 4 anggota kepolisian yang saat itu melakukan penangkapan terhadap Saipul Jamil dan asistennya saat ini sudah di bebas tugaskan untuk menunggu proses Sidang Etik Polri. (ayu) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:01
01:35
03:35
03:51
02:43
03:42
Viral