Badung, tvOnenews.com - Dua perempuan berinisial SN dan CD ditangkap polisi saat membawa sabu-sabu dan ekstasi di kawasan Kawasan Kuta Utara, Badung, Bali.
Keduanya merupakan pasangan sesama jenis yang ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Badung.
Petugas mencurigai gerak-gerik kedua pelaku yang baru saja mengambil tempelan narkoba sebelum dilakukan penangkapan.
Adapun terdapat sejumlah alat barang bukti yang diamankan berupa satu paket sabu seberat 5 gram, 5 butir ekstasi hijau, dan 5 butir ekstasi merah.
Seluruh barang bukti tersebut ditemukan dalam bungkus rokok yang dibawa oleh pelaku.
Berdasarkan keterangan awal, narkoba tersebut rencananya akan diedarkan dan juga digunakan secara bersama-sama oleh keduanya.
Kapolres Badung AKBP M Arif Batubara pun membenarkan bahwa petugas mengamankan narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Penangkapan dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Bali.
Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman mencapai 5 tahun penjara. (ayu)