Dugaan Korupsi Hibah Pilkada, 5 Orang Komisioner KPUD Diserahkan ke Kejati Maluku

Jumat, 19 Januari 2024 - 09:43 WIB

Ambon, tvOnenews.com - Lima komisioner KPU Aru tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah pilkada bupati dan wakil bupati Kepulauan Aru Tahun 2020 diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru itu berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di Kota Ambon, Rabu (17/1/2023).

"Kelima tersangka tadi diterbangkan menggunakan Pesawat Wings Air ATR 72-600 PK-WJK dari Bandara Rar Gwamar Dobo, dan tiba di Kejati Maluku sekira pukul 14.30 WIT," kata Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai. 

Bachtiar mengatakan, Lima tersangka yang diserahkan berinisial MD, ketua KPU Kepulauan Aru bersama empat anggota lainnya yaitu MAK, YSL, TJP, dan KR. 

“Selain lima tersangka, kami juga tadi menyerahkan barang bukti yang diisi dalam lima karton berukuran sedang," katanya.

Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh Kasi Pidsus Kejari Aru Fauzan Arif Nasution.  

“Dengan diserahkan kelima Tersangka maka penanganan kasus tersebut dinyatakan selesai ditangani Polres Aru. Selanjutnya para tersangka akan berproses dengan JPU hingga persidangan nanti," ucapnya. 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:30
00:44
18:55
01:47
02:00
00:49
Viral