Presiden & Wapres Punya Hak Berkampanye, Ini Tanggapan TPN GAMA & Timnas AMIN

Kamis, 25 Januari 2024 - 12:59 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Joko Widodo sebagai presiden dirinya memang boleh berkampanye dan berpihak dalam pemilihan umum selama tidak menggunakan fasilitas negara.

Meski perkataan dan sikap yang diambil Presiden Jokowi tidak menyimpang dari undang-undang, namun layak dan elokah hal tersebut dilakukan?

Presiden Joko Widodo sebagai presiden menyatakan dirinya boleh berkampanye dan berpihak dalam pemilihan umum selama tidak menggunakan fasilitas negara.

Selain itu Jokowi juga menyinggung hak demokrasi bagi presiden di mana seorang presiden pun boleh memihak dan boleh berkampanye.

Meski perkataan dan sikap yang diambil Presiden Joko Widodo tidak menyimpang dari undang-undang. 

Sebelumnya Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan bahwa Presiden boleh memihak dan berkampanye dalam kontestasi pemilihan umum atau Pemilu. 

Menurut dia, hal itu dapat dilakukan dengan catatan tidak menyalahgunakan fasilitas negara saat berkampanye.

Berdasarkan Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu, terdapat aturan pejabat negara yang diperbolehkan melaksanakan kampanye. 

Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye,

Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye,

Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:

a. Calon Presiden atau calon Wakil presiden

b. Anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU, atau

c. Pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU 

Walaupun diperbolehkan untuk terlibat dalam pesta demokrasi selama melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:58
01:43
04:43
01:04
02:18
03:32
Viral