Polemik Presiden dan Menteri Boleh Memihak

Kamis, 25 Januari 2024 - 17:29 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa presiden dan menteri boleh memihak mengundang riuh khalayak. Walau begitu, sejumlah pihak mendukung pernyataan presiden mengacu dari aturan yang ada.

Riuh suara menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa presiden dan menteri boleh memihak dan berkampanye berseliweran, seakan hendak menyadarkan kembali kepada publik perihal hak berdemokrasi.

Sejumlah pihak buka suara menanggapinya wakil ketua TKN Prabowo-Gibran Habiburokhman mencoba mendudukkan antara persoalan aturan dengan isu netralitas yang menggema di sana-sini.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan bahwa Presiden boleh memihak dan berkampanye dalam kontestasi pemilihan umum atau Pemilu. 

Menurut dia, hal itu dapat dilakukan dengan catatan tidak menyalahgunakan fasilitas negara saat berkampanye.

Berdasarkan Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu, terdapat aturan pejabat negara yang diperbolehkan melaksanakan kampanye. 

Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye,

Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye,

Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:

a. Calon Presiden atau calon Wakil presiden

b. Anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU, atau

c. Pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU 

Walaupun diperbolehkan untuk terlibat dalam pesta demokrasi selama melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:13
02:28
02:37
04:23
07:11
01:01
Viral