Soal DKPP Berikan Sanksi Kepada KPU, Ini Respon TKN Prabowo-Gibran

Selasa, 6 Februari 2024 - 09:15 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asyari dan sanksi peringatan keras kepada para anggota KPU lainnya.

DKPP menjelaskan pengadu menilai KPU menyalahi prosedur dalam membuat aturan penerimaan calon presiden dan wakil presiden.

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pun merespons putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan anggota dan Ketua KPU melanggar etik. 

Pelanggaran itu terkait penerimaan pendaftaran serta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, menghormati putusan DKPP. Namun, kata dia, putusan DKPP tidak final sesuai ketentuan Pasal 458 Undang-undang Pemilu.

Selain itu, kata dia, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 32/PUU-XIX/2021, putusan DKPP bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Habiburokhman menilai putusan DKPP itu tidak berkaitan dengan kedudukan hukum (legal standing) Prabowo-Gibran. Sebab, keduanya bukan merupakan terlapor dalam perkara tersebut. (awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:07
04:41
02:33
02:15
05:26
01:05
Viral