Y.A Tersangka Penenggelaman Dante hingga Tewas Terancam Hukuman Mati, Dijerat Pasal Berlapis

Selasa, 20 Februari 2024 - 12:15 WIB

Jakarta, tvOnenews.com -  Pengakuan tersangka Yudha Arfandi (33) menenggelamkan Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) untuk melatih pernapasan tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan digital berupa rekaman kamera pemantau (CCTV). 

Dugaan bahwa kasus ini merupakan sebuah pembunuhan berencana pun menguat. 

Tim penyidik telah memeriksa 23 saksi untuk mengetahui motif dugaan pembunuhan berencana tersangka yang dilakukan Yudha kepada Dante, anak Tamara Tyasmara (29).

Polisi mengungkap bahwa Dante sempat mencoba menyelamatkan diri setelah diduga dibenamkan Yudha Arfandi. Namun hal tersebut digagalkan Yudha.

Yudha dijerat terkait pasal pembunuhan berencana yaitu Pasal 76 C Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kemudian, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 359 KUHP

Bunyi Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35:

Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak

Bunyi Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35:

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta
(2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.

Bunyi Pasal 338 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Bunyi Pasal 340 KUHP:

Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Bunyi Pasal 359 KUHP:
Barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara. (awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:20
04:02
01:29
04:04
01:11
01:03
Viral