Polisi Tetapkan 12 Tersangka Kasus Perundungan Siswa Binus

Jumat, 1 Maret 2024 - 14:19 WIB

Tangerang, tvOnenews.com - Satreskrim Polres Tangerang Selatan menetapkan 12 tersangka kasus perundungan siswa Binus School Tangerang. Para tersangka dijerat Pasal 170 dan atau Undang-Undang Perlindungan Anak, sedangkan dari 12 tersangka,  1 diantaranya merupakan alumni. 

Penetapan para tersangka diantaranya berinisial E (18) R (18) G (19) tahun sedangkan 8 tersangka lainnya masih berusia di bawah umur atau Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH).

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti-bukti kuat dari hasil penyidikan saksi yang dinaikkan status menjadi tersangka. 

Sebelumnya, kasus perundungan terjadi di lingkungan siswa SMA Binus School yang viral di media sosial yang terjadi di sebuah warung yang dijadikan tempat tongkrongan yang tidak jauh dari sekolah. (ayu)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:32
04:19
01:51
04:21
03:35
06:27
Viral