Soal Isu Pilkada Dimajukan, PKS: Akan Terjadi Kekacauan dalam Prosesnya

Minggu, 17 Maret 2024 - 15:09 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pemerintah siap apabila Penyelenggaraan Pilkada 2024 dimajukan menjadi September 2024.  

Meski begitu, Tito meyakini Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku pihak penyelenggara akan memilih bulan November untuk pelaksanaan pilkada 2024.  

Pemerintah hingga saat ini menyerahkan keputusan jadwal Pilkada 2024 kepada DPR RI selaku pembuat Undang-Undang RUU Pilkada yang juga belum dibahas di DPR.  

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) sempat mengatakan agar pemerintah dan DPR RI tidak mengubah lagi jadwal penyelenggaraan Pilkada serentak.  

Hal itu sebagaimana diatur dalam UU Pilkada yakni Pasal 201 Ayat 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. 

Dalam pasal itu dinyatakan, bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur,  bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024. (awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:36
01:13
10:09
07:45
09:41
04:03
Viral