RUU DKJ Disahkan Jadi Undang-undang, Jakarta Resmi Bukan Lagi Ibu Kota Negara

Jumat, 29 Maret 2024 - 13:42 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - DPR RI mengesahkan RUU Daerah Khusus Jakarta menjadi sebuah Undang-Undang.

Keputusan diambil dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat yang dipimpin ketua DPR Puan Maharani.

Delapan partai menyatakan setuju yaitu PDI Perjuangan, Partai Golkar, Nasdem, Gerindra, Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PKB) dan partai menolak RUU Daerah Khusus Jakarta sebelum diputus di mana PKS mengajukan usul Jakarta menjadi ibu kota legislasi.

Dalam bagian umum draf RUU DKJ sebagai UU yang terdiri dari 12 bab dan 73 pasal itu disebutkan bahwa Jakarta tak lagi menyandang gelar sebagai daerah khusus ibu kota atau DKI setelah lahirnya UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. UU itu telah diubah dengan UU No. 21/2023.

Ketentuan umum itu menyebutkan UU IKN telah memindahkan Ibu Kota Negara Republik Indonesia dari Provinsi DKI Jakarta ke IKN yang terletak di sebagian wilayah Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur. (awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
13:32
06:34
05:09
01:34
02:08
01:24
Viral