Megawati Mengajukan Diri sebagai 'Sahabat Pengadilan' ke MK

Selasa, 16 April 2024 - 17:12 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Indonesia Kelima Megawati Soekarnoputri mengajukan diri menjadi Sahabat Pengadilan atau Amicus Curiae Mahkamah Konstitusi (MK). 

Sebagai Amicus Curiae, Megawati menyampaikan pemikiran atau pendapatnya atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang sedang ditangani MK.

Penyerahan Amicus Curiae Megawati yang juga Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu diwakili Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pada Selasa (16/4/2024) didampingi Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat. 

Selain itu, Todung Mulya Lubis yang juga kuasa hukum paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD turut hadir dalam pendaftaran Amicus Curiae.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:19
06:20
02:53
02:49
02:12
Viral