MK: Penyaluran Bansos Merupakan Tindakan yang Sah Dilakukan

Senin, 22 April 2024 - 11:52 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan bahwa tidak ada kejanggalan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) di era pemerintahan Presiden Joko Widodo. 

Hal tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan tentang Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang dibacakan hari ini.

"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas penggunaan anggaran perlinsos, khususnya anggaran bansos menurut mahkamah tidak terdapat kejanggalan atau pelanggaran peraturan sebagaimana yang didalilkan oleh pemohon," tutur Hakim MK Arsul Sani, Senin, (22/4/2024).

Diketahui, penyalahgunaan bansos merupakan salah satu dalil yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo dalam gugatan ini. 

Mereka menilai bansos disalurkan oleh pemerintah terutama Presiden menjelang Pilpres 2024 diduga untuk memenangkan Prabowo-Gibran.

Arsul mengatakan pelaksanaan anggaran bansos telah diatur jelas dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban. 

Pelaksanaan anggaran bansos yang disalurkan secara sekaligus atau rapel dan yang langsung disalurkan oleh presiden dan menteri, kata dia, merupakan bagian dari siklus anggaran yang telah diatur penggunaan dan pelaksanaannya.

Arsul mengatakan meskipun para Pemohon mengajukan alat bukti berupa survei, serta keterangan ahli, namun hasil survei itu sendiri tidak dipaparkan atau diserahkan secara utuh, sehingga gagal membuat hakim yakin. (awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:22
02:06
01:38
02:44
02:07
01:01
Viral