Hotman Paris dan Tim Ragukan Pegi sebagai DPO Kasus Pembunuhan Vina
Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum Hotman Paris Hutapea memberikan respon atas perkembangan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Jawa Barat.
Dalam konferensi pers yang digelar siang tadi, Hotman Paris mengaku dirinya dan tim masih meragukan bahwa Pegi benar-benar DPO yang tertangkap atas kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina pada 2016 silam. Pasalnya 5 terpidana mengatakan bukan Pegi pelakunya.
Kuasa hukum keluarga Vina itu pun menambahkan jika ada hal-hal yang tidak jelas maupun kabur, maka orang yang belum pasti bersalah harus dibebaskan dan sedianya tidak boleh langsung divonis.
Hotman Paris menambahkan jika Linda tak bisa dijadikan sebagai saksi dalam kasus ini.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan setelah buron delapan tahun dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Dia diyakini menjadi salah satu pelaku utama dalam kasus ini.
Kini, Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Namun, Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan Vina. Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui peristiwa itu.
Ibu Pegi, Kartini juga yakin bahwa polisi salah tangkap. Menurut Kartini, Pegi berada di Bandung pada saat kejadian. (awy)