Sanksi Tilang Ganjil-Genap Mulai Hari Ini, Pelanggar Wajib Denda Rp500 Ribu | tvOne

Senin, 10 Agustus 2020 - 10:26 WIB

KABAR PAGI - Aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan plat nomor ganjil dan genap mulai efektif kembali hari Senin (10/8).

Pemberlakuan kembali sistem ganjil genap ini sudah mulai disosialisasikan terlebih dahulu oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah Metro Jaya sejak 3 Agustus hingga 9 Agustus kemarin.

Sistem ganjil genap ini berlaku mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB untuk pagi hari dan akan berlaku kembali mulai pukul 16.00 hingga 22.00 WIB.

Untuk persiapan pemberlakukan kembali sistem ganjil genap tersebut, Hijul Akbar melaporkan untuk tvOne bahwa persimpangan jalan Pramuka dan jalan Jend. Ahmad Yani Jakarta Timur sudah ada beberapa petugas kepolisian yang berjaga. Selain mengatur arus lalu lintas mereka juga mencari adanya pelanggaran terkait ganjil genap yang ada di lokasi tersebut.

Mulai Senin ini juga, para pengemudi kendaraan bermotor yang nekat melawan aturan ganjil-genap ini akan diberikan sanksi tilang sebesar Rp500 ribu atau subsider dua bulan kurungan. Hal ini berdasarkan UU Lalu Lintas no. 22 tahun 2009 ayat 1.

Penilangan ini tidak hanya dilakukan oleh aparat kepolisian yang berjaga di lokasi namun juga via tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang ada di beberapa ruas jalan yang sudah ditentukan oleh kepolisian. Total ada 25 ruas jalan yang akan dipantau langsung oleh Polantas yang ada di DKI Jakarta. 

Ada pun 25 ruas jalan tersebut antara lain:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin 
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto 
5. Jalan Gatot Subroto 
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said 
8. Jalan DI Panjaitan 
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan 
10. Jalan Pintu Besar Selatan 
11. Jalan Gajah Mada 
12. Jalan Hayam Wuruk 
13. Jalan Majapahit 
14. Jalan Sisingamangaraja 
15. Jalan Panglima Polim 
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang 
17. Jalan Suryopranoto 
18. Jalan Balikpapan 
19. Jalan Kyai Caringin 
20. Jalan Tomang Raya 
21. Jalan Pramuka 
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro 
23. Jalan Kramat Raya 
24. Jalan Stasiun Senen 
25. Jalan Gunung Sahari

Untuk diketahui, sistem ganjil genap diberlakukan pada hari kerja, yakni mulai Senin sampai Jumat. Sementara pada Sabtu dan Minggu, serta libur nasional sistem pembatasan kendaraan tersebut tidak berlaku.

Sebelumnya, aturan tersebut dicabut sementara sejak Maret lalu, karena DKI Jakarta menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akibat pandemi Covid-19. 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:38
16:19
04:46
01:55
02:26
02:13
Viral