60 Pengacara Beri Bantuan Hukum ke Iptu Rudiana
Jakarta, tvOnenews.com - Iptu Rudiana disebut akan melakukan tindakan hukum terhadap Dede yang telah membuat fitnah, dalam kasus terbunuhnya Vina dan Eky Cirebon, hingga membebaskan Pegi Setiawan.
Belakangan posisi Iptu Rudiana terhimpit lantaran banyak pihak yang menyudutkan dirinya terkait skenario pembunuhan Vina dan Eky.
Salah satunya yang diungkapkan oleh Dede Riswanto (30) saksi dalam kasus Vina Cirebon.
Dede menyebut bahwa ia diajak menjadi saksi oleh Aep dan Iptu Rudiana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki. Padahal menurut Dede, saat itu ia sedang tidak berada di lokasi kejadian.
Kuasa hukum Rudiana, Pitra Romadoni, menyebut bahwa pernyataan Dede merupakan fitnah. Kuasa hukum Iptu Rudiana pun bakal melayangkan langkah hukum.
Tidak hanya terhadap Dede, mereka juga akan melakukan somasi pihak-pihak yang dianggap berbicara hoaks terhadap kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.
Sebagai langkah persiapan, kini pihak Iptu Rudiana telah membentuk Tim 6. Tim itu berisi 60 advokat yang siap melakukan upaya hukum. (awy)