Apa Alasan Kuasa Hukum Hadirkan Sejumlah Saksi untuk Saka Tatal?
Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) bocorkan soal alasan tolak bukti baru Saka Tatal yang merupakan eks terpidana Kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.
Hal ini lantaran, bukti yang dibawa oleh pihak Saka Tatal dalam sidang peninjauan kembali (PK) tidak sesuai dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kemudian, Jaksa menerangkan, bahwa bukti 1 hingga 5 yang dibawa oleh tim kuasa hukum Saka Tatal bukanlah bukti baru. Selain itu, novum 1 yang diajukan oleh Saka Tatal adalah foto Eky di RS Gunungjati, Cirebon.
Sementara, Kuasa hukum Saka mengatakan foto itu diambil pada Agustus 2016, setelah Eky dibawa dari flyover oleh kepolisian. Kemudian, novum 2 adalah foto Vina di RS Gunungjati.
Foto tersebut diperoleh 27 Agustus 2016, sekitar pukul 23.30 WIB. Novum 3, visum yang menunjukkan bahwa Vina mengalami pendarahan dari kedua lubang hidungnya.
Novum 5, foto kondisi motor Eky yang diperoleh pada 29 Agustus 2016. Jaksa menyebut bukti-bukti itu telah dikaji dan dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Putusannya, ada pembunuhan yang menyebabkan Vina dan Eky meninggal dunia. Selanjutnya, novum ke-6 yang dibawa oleh pihak Saka yakni terkait rekaman kesaksian Liga Akbar menurut jaksa harus ditolak karena tidak relevan.
Lalu, novum 7 yang berisi mengenai rekaman pidato Kapolri Listyo Sigit juga menurut Jaksa harus ditolak.
Hingga saat ini, Kubu Saka Tatal masih merahasiakan identitas para saksi yang akan hadir esok.
Para saksi tersebut mengetahui fakta kejadian kasus Vina Cirebon dan Eky pada tahun 2016. (awy)