KPK Buka Peluang Ambil Alih Kasus Jaksa Pinangki | tvOne

Selasa, 1 September 2020 - 13:47 WIB

Jakarta, - 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengambil alih penanganan kasus suap Djoko Tjandra, yang melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari. Kasus Pinangki saat ini ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Posisi KPK melakukan pengawasan penanganan kasus jaksa pinangki oleh kejaksaan agung. Namun bila kasus tersebut tak kunjung selesai hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka KPK akan mengambil alih penanganan perkara tersebut. Kewenangan itu diatur dalam pasal 10 a undang-undang KPK.

"Kita sudah melakukan koordinasi dengan kejaksaan dan kasus itu sudah kita supervisi untuk penanganan selanjutnya. Tetapi kalau tidak sesuai dengan pasal 10, kita ambil alih semuanya," kata ketua KPK Firli Bahauri, di Jakarta, Selasa 1 September 2020.

Dalam undang-undang KPK disebutkan bahwa lembaga ini berwenang mengambil alih penyidikan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh kepolisian dan kejaksaan. Desakan publik juga menguat agar KPK dilibatkan dalam penanganan kasus jaksa Pinangki untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan.

Di sisi lain, setelah penetapan tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari, Kejaksaan Agung akan menelusuri aliran dana yang diduga diterima dari Djoko Tjandra.

"Terhadap oknum jaksa PSM disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 2 undang undang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan tidak menutup kemungkinan, tentu nantinya akan dikejar, 'follow the money'-nya, dikejar kemana larinya uang itu," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono.

Tidak hanya Pinangki, Djoko Tjandra juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan suap kepada jaksa pinangki.

"terhadap tersangka JST disangka melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 1 huruf a, atau pasal 5 ayat 1 huruf b, atau pasal 13 undang undang pemberantasan tindak pisana korupsi,"lanjut Hari.

Sejauh ini kejaksaan agung telah memeriksa dua belas orang saksi karena diduga mengetahui atau menerima aliran dana dari djoko tjandra, termasuk politisi andi irfan jaya dan sejumlah saksi dari pihak swasta.

Tersangka pinangki diduga menerima uang tujuh miliar rupiah lebih dari tersangka djoko tjandra. jaksa pinangki diduga berperan memuluskan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan djoko tjandra ke pengadilan negeri jakarta selatan.

Keterlibatan jaksa pinangki semakin terang benderang/ setelah beredar foto pertemuan antara pinangki dengan Djoko Tjandra yang difasiltasi oleh pengacara Anita Kolopaking.

(Lihat juga: kpk dan kejaksaan rebutan jaksa pinangki)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:04
01:52
00:44
03:48
01:02
01:32
Viral