KPU Akan Memperpanjang Masa Pendaftaran Bagi Daerah yang Hanya Memiliki Satu Paslon | tvOne
Makassar, - Dua kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan, yakni Kabupaten Gowa dan Kabupaten Soppeng bakal memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah hingga tiga hari kedepan. Pasalnya, calon kepala daerah yang mendaftar hanya satu pasang calon.
Komisioner KPU Sulsel divisi teknis penyelenggaraan, Muhammad Asram Jaya mangatakan, keputusan tersebut merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 tahun 2015 dan PKPU nomor 13 tahun 2018. Dalam PKPU tersebut disebutkan dapat memperpanjang masa pendaftaran dengan melakukan sosialisasi kemudian membuka kembali pendaftaran bagi daerah yang hanya satu pasangan calon yang mendaftar.
“Hingga masa terakhir pendaftaran hanya terdapat satu pasangan calon. Berangkat dari PKPU 14 tentang pemilihan kepala daerah dengan satu bakal pasangan calon, itu KPU melakukan penundaan, untuk kemudian melakukan sosialisasi perpanjangan masa pendaftaran,” kata Asram, di Makassar, Senin 7 September 2020.
Hingga hari terakhir pendaftaran bakal calon kepala daerah Minggu 6 September 2020, di Kabupaten Gowa hanya satu pasangan calon yang mendaftar, yakni Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo berpasangan dengan Abdul Rauf Mallanganni.
Sementara di KPU Kabupaten Soppeng, yang mendaftar hanya pasangan Kaswadi Razak berpasangan dengan Lutfi Halide yang juga paslon petahana. Diketahui, masa pendaftaran bagi pasangan calon yang akan maju di pilkada 2020 yakni pada 4 hingga 6 september 2020 kemarin.
Secara terpisah, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid di Jakarta mengatakan, KPUD dapat memperpanjang masa pendaftaran pilkada 2020 jika hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar di suatu daerah hingga hari terakhir pendaftaran.
Perpanjangan masa pendaftaran akan dilakukan selama tiga hari. Sebelum perpanjangan masa pendaftaran diberlakukan, KPU setempat harus terlebih dahulu melakukan sosialisasi ulang kepada parpol selama tiga hari.
Jika sampai berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran tidak ada paslon tambahan, maka tahapan pilkada tetap berjalan dengan satu bakal pasangan calon.
“Pilkada paslon tungal sebaiknya dihindari, karenanya dibuka perpanjangan segala macam. Tapi kalau memang tetap paslon tunggal, maka itu konstitusional. Nantinya saat pengundian nomor urut, bukan mengundi nomor urut, tetapi undian letak, apakah di kiri atau di kanan, karena nanti akan melawan kotak kosong,” kata Pramono.
Berdasarkan data KPU, hingga minggu 6 September 2020, terdapat 28 daerah yang harus memperpanjang masa pendaftaran karena hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar. Jumlah ini jauh lebih tinggi dibandingkan pelaksanaan Pilkada 2018 lalu, dimana terdapat 19 daerah dengan paslon tunggal.
(Lihat Juga: gibran tak jadi lawan kotak kosong)