23 Negara Dilarang Masuk Malaysia, Larangan Bagi Negara Dengan Kasus Covid Tinggi | tvOne

Senin, 7 September 2020 - 13:30 WIB

Kuala Lumpur, Malaysia – Mulai hari ini Malaysia melarang warga dari 23 negara dengan kasus Covid-19 tinggi memasuki negerinya. Pemerintah Malaysia mengumumkan daftar itu Senin, 7 September 2020.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Dirjen Imigrasi Departemen Imigrasi Malaysia, Dato' Indera Khairul Dzaimee Bin Daud.

Larangan ditujukan kepada warga pemegang visa jangka panjang. Namun aturan tersebut dikecualikan untuk diplomat, pemegang paspor Persatuan Bangsa-bangsa (PBB), World Health Organization (WHO), dan United Nations Development Programme (UNDP). Pemerintah Malaysia juga mengizinkan kru pesawat, pilot, pelaut, dan pekerja profesional industri minyak dan gas untuk masuk negara itu. Namun mereka harus memenuhi sejumlah persyaratan di antaranya membawa dokumen pernyataan umum atau general declaration.

Otoritas Malaysia mengambil langkah ini karena semakin meningkatnya angka kasus COVID-19 di Negeri Jiran. Larangan ini diberlakukan kepada penduduk permanen, pemilik izin tinggal, ekspatriat semua kategori, dan pemegang visa pasangan hingga pelajar.

"Larangan masuk juga turut melibatkan warga negara asing lain yang menjadi penduduk tetap atau mempunyai visa jangka panjang dari 23 negara. Izin masuk yang sudah dikeluarkan juga tidak terpakai," katanya.

(Lihat juga: Malaysia Larang WNI Masuk Mulai 7 September, 10 Ribu Mahasiswa  Kelimpungan)

Aturan baru ini akan diterapkan untuk negara-negara yang mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150.000 kasus. Yakni, Amerika Serikat, Brazil, India, Rusia, Peru, Colombia, Afrika Selatan, Meksiko, Spanyol, Argentina, Chili, Iran, Inggris, Banglades, Arab Saudi, Pakistan, Perancis, Turki, Italia, Jerman, Filipina dan Indonesia.

Menanggapi pelarangan itu, Kementerian Luar Negeri Indonesia menyatakan hal tersebut merupakan kebijakan suatu negara.

"Secara umum memang kita belum ada kerjasama untuk membuka kembali perbatasan antara Indonesia dengan banyak negara. Tidak ada perubahan terhadap posisi semula. Memangbada pengecualian tapi itu terbatas untuk yang namanya essential business ya," sebut Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar.


Mahendra kemudian menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia belum menganjurkan perjalanan ke luar negeri bagi warga negara Indonesia.


Sebelumnya Malaysia sudah melarang turis asing untuk masuk ke negaranya sejak Maret 2020. Indonesia sendiri menjadi penyumbang terbesar kasus impor COVID-19 di Malaysia dengan jumlah lebih dari 30 persen dari total positif di negara tersebut.
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
02:00
01:32
25:54
04:20
02:33
Viral