Kejagung RI Musnahkan Ratusan Ton Bahan Peledak di Batam | tvOne

Rabu, 9 September 2020 - 12:10 WIB

Batam,- Pusat pemulihan aset Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau memusnahkan 532 ton amonium nitrat, yang dapat digunakan sebagai bahan peledak. Barang yang dimusnahkan itu adalah hasil penindakan oleh Dirjen Bea Cukai  khusus Kepri sejak 2011 hingga 2018.

Pemusnahan dilakukan dengan cara direndam dan dikubur, di halaman Pelabuhan Ketapang, Tanjung Balai Karimun, Rabu 9 September 2020. Dalam pemusnahan barang rampasan negara itu, hadir pula pihak Intelkam Mabes Polri, jajaran Kejaksaan Tinggi Kepri, Kepala kejaksaan karimun, serta Wakil bupati  Kepri.

“Ini pelaksanaan eksekusi dari perkara kepabeanan, berupa barang rampasan negara, amonium nitrat. Dari 10 perkara, 3 perkara dari tanjung pinang, 7 perkara dari Karimun,” kata kepala pusat pemulihan aset Kejagung, Agnes Triani.

Ia mengatakan, amonium nitrat memiliki tingkat bahaya yang tinggi di tengah masyarakat. Apalagi dengan tumpukan amonium nitrat sebanyak 532 ton, dikhawatirkan dapat meledak seperti peristiwa yang terjadi di Lebanon beberapa waktu lalu.

Amonium nitrat sering diselundupkan  karena kerap digunakan sebagai bahan peledak bom ikan oleh nelayan. 

Sebelumnya, ratusan ton ammonium nitrat itu tersimpan di gudang DJBC Khusus Kepri. Barang rampasan itu tidak langsung dimusnahkan karena menunggu ijin eksekusi dari pusat. (ito)
 

(Lihat juga: detik detik perampokan di spbu bandung)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
08:21
03:43
06:21
13:18
01:24
Viral