Pakar Hukum Soroti Pertanggungjawaban ABK dalam Kasus Sabu 2 Ton
Jakarta, tvOnenews.com - Tanggung jawab hukum anak buah kapal ( Abk) dalam kasus penyelundupan narkotika skala besar menjadi sorotan setelah seorang ABK bernama Fandi dituntut hukuman mati.
Pakar Hukum Pidana, Heri Firmansyah menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana harus dilihat secara proporsional berdasarkan fakta hukum di persidangan.
Heri menjelaskan, dalam hukum pidana berlaku prinsip tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld). Artinya, seseorang tidak dapat dipidana jika tidak memiliki unsur kesalahan atau niat jahat (mens rea). Namun, unsur tersebut harus dibuktikan melalui proses pembuktian di pengadilan.
Menurutnya, dalam kejahatan yang melibatkan kapal dan dilakukan secara bersama-sama, peran masing-masing pihak harus diurai secara rinci.
Kapten kapal memiliki tanggung jawab besar atas aktivitas di kapal, tetapi keterlibatan ABK tetap harus dinilai berdasarkan bukti apakah mereka mengetahui atau tidak mengetahui muatan ilegal tersebut.
Heri juga menyoroti kejanggalan praktik pemindahan barang di tengah laut. Secara hukum, pemindahan muatan di luar pelabuhan resmi patut dicurigai sebagai aktivitas ilegal.
Karena itu, penyidik perlu memastikan apakah ABK mengetahui aktivitas tersebut melanggar hukum atau justru disesatkan melalui informasi yang tidak benar.
Ia menambahkan, dalam banyak kasus narkotika internasional, pelaku lapangan kerap menjadi pihak yang tertangkap, sementara aktor intelektual di balik jaringan belum tentu terungkap.
Menurutnya, penegak hukum masih memiliki pekerjaan rumah untuk menelusuri pelaku utama dalam jaringan tersebut.
Proses pembuktian unsur niat jahat menjadi tantangan tersendiri. Hakim akan menilai logika peristiwa, proses rekrutmen, pola komunikasi, hingga standar operasional yang dijalankan terdakwa.
Jika terbukti hanya menjalankan tugas tanpa mengetahui isi muatan, hal tersebut dapat menjadi faktor yang meringankan.
Keluarga Fandi berharap terdakwa memperoleh keadilan dan terbebas dari tuntutan berat. Sementara pakar hukum menilai tahap pledoi atau nota pembelaan menjadi momentum penting bagi tim kuasa hukum untuk menguatkan bukti bahwa terdakwa tidak memiliki pengetahuan maupun kehendak untuk terlibat dalam tindak pidana narkotika.