Protes Keras Warga Lombok Tengah, Soal Penertiban Lahan Sirkuit Mandalika | tvOne

Sabtu, 12 September 2020 - 09:23 WIB

Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat – Penertiban lahan untuk pembangunan Sirkuit Moto GP di Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat mendapat protes keras dari warga setempat. Mereka mengusir para polisi dan polwan yang ditugaskan untuk mengamankan proses penggusuran oleh PT Indonesia Tourisme Developmet Corporations (ITDC).

Masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik lahan di Mandalika Resort itu tak mau menyerahkan tanahnya. Sementara pihak PT ITDC juga mengaku sebagai pemilik yang sah, sehingga merasa berhak mengosongkan lahan tersebut. ITDC ingin segera membersihkan lokasi, karena sirkuit ditargetkan rampung pertengahan tahun 2021.

Ketika penggusuran paksa akan dimulai, seorang wanita berteriak-teriak histeris, meminta polisi meninggalkan tempat tersebut. Ia melakukan hal itu sambil menggendong anaknya yang masih kecil. Anaknya yang menangis terombang-ambing ke kiri dan ke kanan. Sementara para polwan mencoba membujuk ibu itu untuk menghentikan aksinya, demi putranya. Namun wanita tersebut tak menghiraukan petugas. Beberapa penduduk lain membakar jerami dan ilalang di dekat lokasi proyek, sebagai bentuk protes.

Warga menolak digusur dari lahan yang menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika Resort itu karena merasa memiliki bukti kepemilikan yang sah. Yakni berupa pipil atau Surat Tanda Pembayaran Pajak yang berlaku sebelum tahun 1960. Masyarakat setempat menganggap pipil sebagai alat bukti kepemilikan hak atas tanah. Mereka juga mengaku memegang sertifikat.

“Alasannya sangat kuat. Ada sertifikat hak milik yang diterbitkan oleh sebelum BPN (Badan Pertanahan Nasionak), Menteri Dalam Negeri yang menerbitkan sertifikat itu. Sehingga ini sangat jelas bahwa hak milik masyarakat. Ini sangat mendasar karena sertifikat,” ujar Zabur yang menjadi perwakilan warga.

Zabur menolak adanya tudingan bahwa masyarakat menuntut harga tinggi.

“Kalau harga kita lihat dari appraisal dan negosiasi sama ITDC. Kita belum menyebut tawaran karena kita belum ketemu dengan ITDC yang benar-benar kompetensi untuk membayar masyarakat,” kata Zabur kepada wartawan.

Warga menuntut PT ITDC, pemerintah setempat dan pusat duduk bersama mereka untuk menyelesaikan masalah ini. Sebab menurut warga, selama ini ada sekat komunikasi yang tidak pernah tersambung antara penduduk dengan semua pemangku kepentingan. Sehingga sengketa itu tak kunjung selesai.

Sementara PT ITDC selaku pengembang kawasan Mandalika bersikeras bahwa masalah telah usai. Menurut mereka sudah tidak perlu ada negosiasi lagi karena warga sudah menerima bayaran, dengan diterbitkannya Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh BPN.

“Dari data diverifikasi sudah pernah transaksi dulu ... ITDC ini kan tahap ketiga, dulu LPDC. LPDC menyerahkan ke pemerintah, pemerintah yang pertama verifikasi kan ... setelah pemerintah selesai diserahkan ke ITDC, 'tolong kelola ini supaya bisa bermanfaat bagi masyarakat NTB’, begitulah kira-kira,” kata Managing Director PT ITDC, Kariyoka.

Pengembang akan tetap melaksanakan pembersihan paksa lahan untuk mengejar target penyelesaian sirkuit motoGP yang akan dihelat Oktober 2021. (act)

(Lihat juga: BAWA PARANG! WARGA TOLAK PENGGUSURAN LAHAN UNTUK SIRKUIT MOTOGP MANDALIKA)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:36
06:06
01:05
01:46
02:38
03:57
Viral