PSBB Total Ibu Kota | Catatan Sepekan tvOne

Minggu, 13 September 2020 - 17:39 WIB

Jakarta, Catatan Sepekan,- Pemprov DKI Jakarta akan kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), seperti saat pertama kali terjadi kasus covid-19 di Jakarta. Langkah ini ditempuh setelah pertambahan jumlah kasus covid-19 lebih cepat daripada pertambahan pelayanan rumah sakit. 
PSBB di DKI Jakarta akan mulai berlaku pada senin 14 september 2020 esok.

Angka kasus positif covid-19 di ibu kota Jakarta memang menunjukkan kurva naik setiap harinya. Dalam tempo satu pekan terakhir angka penambahan kasus positif covid-19 di DKI berada di angka 800 hingga 1.000 orang per hari.

Tingginya angka kematian, keterpakaian tempat tidur isolasi, dan keterpakaian ICU khusus covid, menunjukan situasi wabah di jakarta dalam kondisi darurat.

“Kalau tidak menerapkan PSBB di Jakarta, umur ICU di Jakarta hanya cukup sampai 15 September. Habis itu tidak ada lagi ketersediaan ICU bagi pasien covid yang gagal napas,” kata dokter spesialis paru, Fariz Nurwidya, di jakarta pekan ini.

Ia menambahkan, jumlah ketersediaan ranjang dan ruang isolasi juga hanya terbatas hingga 17 september mendatang. “Tanpa PSBB infrastruktur pelayanan kesehatan di DKI Jakarta kolaps,” tegasnya.

Situasi ini pun membuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memberlakukan PSBB seperti saat pertama kali terjadi kasus corona.

Mulai berlaku pada senin 14 septembe 2020, PSBB akan membuat kantor atau tempat usaha untuk tutup kecuali 11 sektor vital dengan pembatasan. Kegiatan usaha, hiburan dan wisata kembali tutup. Kegiatan belajar mengajar dan beribadah kembali dilakukan dari rumah.

“Kita semua bersepakat untuk tarik rem darurat, dan kita akan menerapkan, seperti arahan presiden saat awal wabah dulu, bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan usahakan beribadah juga dari rumah,” kata Anies.

Rencana pelaksanaan kembali PSBB di DKI Jakarta mendapat respon beragam dari warganya. Dedi, pengemudi ojek online mengatakan tidak mempermasalahkan hal tersebut sepanjang ia diperkenankan untuk bekerja. “yang penting online bisa bergerak, boleh bawa orang, kalau ga ngojek, apa pendapatan saya,” kata Dedi.

Senada dengan Dedi, Raihana karyawan yang bekerja di Jakarta juga meminta agar selama pelaksanaan PSBB, mmoda transportasi tetap tersedia. “Kalau transportasi dibatasi, kasian kalau pulang kerja, bingung pulangnya mau naik apa,” kata Rihana.

Sementara itu, mengenai pengawasan pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andriyansyah mengatakan, akan menerapkan aturan pemprov mengenai pemberlakuan PSBB.

“Ada dua objek, objek tempat usaha ada yang tidak dikecualikan, ada yang dikecualikan. Kalau dikecualikan, berarti boleh beroperasi, ada yang 11 itu, nah kita nanti cermati pembatasan kerjanya, pembatasan jumlah karyawannya, penerapan protokol kesehatannya,” kata Andriyansyah.

Diketahui, pada penerapan PSBB kali ini, terdapat 11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi dengan protokol kesehatan dan 50 persen kapasitas. 11 sektor itu adalah; Bidang kesehatan, Bahan pangan/makanan/minuman, Energi, Komunikasi dan teknologi informasi, Keuangan, Logistik, Perhotelan, Konstruksi, Industri strategis, Pelayanan dasar dan utilitas publik, Industri objek vital serta kebutuhan sehari-hari. (ito)
 

(Lihat Juga: operasi yustisi digelar berbarengan dengan pelaksanaan psbb dki jakarta)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
02:00
01:32
25:54
04:20
02:33
Viral