Berkas BAP Kasus Syekh Ali Jaber Diteliti, Kejari Bandar Lampung Siapkan 7 JPU | tvOne

Rabu, 23 September 2020 - 13:22 WIB

Bandar Lampung - Proses perkara kasus penyerangan dan penusukan ulama asal Madinah, Syekh Ali Jaber terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung mengaku sudah menerima berkas tahap pertama Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dari penyidik Polresta Bandar Lampung yang menangani pemeriksaan tersangka.

Kejaksaan Negeri Bandar Lampung akan mempercepat pelimpahan berkas kasus penusukan ulama Syekh Ali Jaber ke tahap pengadilan. Percepatan ini agar tersangka Alfin Andrian segera disidangkan. Setelah menerima berkas pelimpahan hasil penyidikan dari tim penyidik Polresta Bandar Lampung, Kejaksaan Negeri terus melakukan penelitian berkas berita acara pemeriksaan (BAP).

Pemeriksaan administrasi penyidikan ini terkait dengan penyerangan dan penusukan pendakwah kondang tersebut. Namun pihak Kejari Bandar Lampung mengaku hingga kini belum dapat mengambil sikap untuk melakukan proses tahapan selanjutnya sebelum dilakukan penelitian.

Berkas hasil penyelidikan yang diterima oleh Kejari Bandar Lampung akan diteliti kembali selama tujuh hari ke depan sebelum diajukan ke proses pengadilan untuk disidangkan. Dalam penanganan kasus perkara ini pihak Kejari Bandar Lampung telah mempersiapkan tujuh jaksa penuntut umum (JPU) senior untuk memproses penuntutan hukum hingga ke tahap persidangan.

"Saya akan teliti berkasnya dulu apakah yang di dalam berkas itu nanti yang akan kita lakukan proses hukumnya. Saya tidak mau berandai-andai apakah itu sakit jiwa seperti yang di medsos," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri, Abdullah Noer Deny.

Ia menjelaskan bahwa batas waktu penelitian berkas adalah 14 hari namun ia berusaha mempercepat proses tersebut. "Saya akan berusaha percepat paling tidak tujuh hari bisa menentukan sikap lah, apakah alat buktinya cukup atau tidak," ujar Noer menambahkan.

Sebelumnya sempat diberitakan bahwa tim penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung telah merampungkan BAP tersangka Alfin Andrian. (afr)

(Lihat juga: Syekh Ali Jaber Serukan Agar Umat Tak Terprovokasi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:49
01:46
04:06
01:58
01:04
09:13
Viral