Pelaku Pelecehan Seksual Rapid Test Ditangkap, Polisi Ungkap Motifnya | tvOne

Sabtu, 26 September 2020 - 17:19 WIB

Tangerang, Banten – Polisi mengungkapkan motif pelaku yang melakukan pelecehan seksual, penipuan, serta pemerasan terhadap seorang wanita penumpang pesawat yang hendak melakukan tes rapid di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten. Alasan kejahatannya itu tersangka sampaikan kepada penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta.

Pria asal Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara itu, sempat panik ketika tahu tindakannya viral di media sosial. Ia pun kabur ke kampung halamannya. Polisi kemudian menangkap lelaki berinisial EFY tersebut di daerah kelahirannya.

“Jadi dia kabur pada hari di mana di medsos viral tentang kejadian di Bandara Soekarno Hatta tentang rapid test ini. Tanggal 18 September itu,” kata Kepala Satreskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Alexander Yurikho.

EFY dikenakan pasal berlapis. Dan ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara. Dia dituding telah melakukan pelecehan seksual, penipuan, dan pemerasan. Yurikho menjelaskan alasan yang melatarbelakangi tersangka melakukan perbuatan bejatnya.

“Terkait pelecehannya tersangka menerangkan kepada penyidik, dengan pertanyaan: ‘Apa motivasi anda sebagai tersangka untuk melecehkan korban dengan melakukan sentuhan yang seharusnya tidak perlu?’ tersangka menjawab hal tersebut terjadi karena ‘nafsu sesaat’ begitu yang disampaikan oleh tersangka,” ujar Yurikho saat diwawancarai Muhammad Sofyan dan Seera Safira dalam program Kabar Petang, Sabtu, 26 September 2020.

Yurikho juga membeberkan motif pemerasan yang dilakukan pelaku kepada korban, LS.

“Terkait dengan upaya pemerasan, penipuan sampai dengan  merugikan korban 1,4 juta rupiah, tersangka mengatakan motifnya adalah ingin mendapatkan uang lebih secara cepat yang kebetulan tersangka menemukan korban yang sekira bisa dilakukan aksi kejahatan tersebut dan nyatanya terjadi,” imbuhnya.

Mengenai adanya kemungkinan korban lain, polisi membuka kesempatan pada masyarakat untuk melapor ke Polres Bandara Soetta. Sebab tersangka bertugas sejak pertengahan Juli hingga September 2020.

“Tersangka menyatakan ini adalah tindakan yang pertama dan tidak ada korban yang lain, tapi tanpa mempercayai penuh dari keterangan tersangka kami di Polres Bandara Soekarno Hatta bersama Satreskrim membuka diri 24 jam untuk siapapun masyarakat yang merasa menjadi korban, masyarakat yang merasa dirugikan, baik dugaan tindak pidana pelecehan, penipuan, pemerasan atau tindak pidana apapun yang terkait dengan kegiatan ke-bandar-udara-an di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, silakan datang ke Polres Bandara untuk pelaporannya kami tindak lanjuti,” kata Kasatreskrim.

Sementara itu, terhitung sejak Sabtu (26/9) polisi menahan EFY. Sebab ada kekhawatiran tersangka bakal melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

EFY merupakan oknum tenaga medis di Bandara Soetta. Kejahatannya terungkap melalui sebuah utas cuitan korban di Twitter yang menjadi viral. Akun @listongs menceritakan secara rinci soal dirinya menjadi korban oleh oknum dokter saat menjalani rapid test di Terminal 3, Bandara Soetta.

Dalam cuitannya, @listongs menjelaskan, kejadian bermula saat ia akan menempuh perjalanan udara menuju Nias, lewat Bandara Soetta pada 13 September 2020. Sesuai protokol kesehatan, calon penumpang diwajibkan menjalani tes untuk mendapatkan surat keterangan diizinkan terbang.

Saat rapid test, @listongs ditangani oleh 1 dokter dan 2 petugas. Dan hasilnya reaktif. Karena terlihat panik, seorang oknum dokter menawarkan untuk mengganti hasil tes menjadi non-reaktif agar dirinya bisa tetap melanjutkan perjalanan.

Tawaran itu pun lalu disambut oleh LS dengan melakukan tes rapid ulang. Dan betul saja, hasilnya non-reaktif.

Tak berapa lama hasil keluar, oknum Dokter itu kembali menghampiri korban untuk meminta imbalan sejumlah uang. Bukti transferan untuk oknum dokter itu diunggah di halaman twitter Lis.  Lis juga menceritakan, ia mengalami pelecehan seksual. (act)

(Lihat juga: WASPADA! TIPU-TIPU RAPID TES, OKNUM PETUGAS MANIPULASI DOKUMEN UNTUK PERAS KONSUMEN)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
05:09
02:18
09:09
06:21
05:05
Viral