Pelimpahan Berkas Djoko Tjandra, Tiga Tersangka Diserahkan Bareskrim ke Kejari | tvOne

Senin, 28 September 2020 - 12:09 WIB

Jakarta, Klik Disini -  Penyidik Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara surat palsu yang digunakan oleh Djoko Tjandra untuk keluar masuk Indonesia. Berkas dan tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur hari ini, 28 September 2020.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas ketiga tersangka sudah lengkap dan siap disidangkan. Ketiga tersangka tersebut diantaranya Djoko Tjandara, mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking, serta mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Kasus ini mencuat adanya surat jalan untuk Djoko Tjandra bepergian dari Jakarta ke Pontianak yang diduga dikeluarkan pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan di internal kepolisian, Prasetijo Utama dinyatakan menyalahgunakan wewenang sebagai Kabiro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, dengan menerbitkan surat jalan tersebut.

Hasil Penyelidikan juga terungkap Prasetijo ikut mendampingi Djoko Tjandra ke Pontianak. Sementara sang pengacara, Anita ikut membantu memperlancar upaya Djoko Tjandra tersebut.

Dalam perkara pemalsuan surat jalan, Djoko disangka melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sementara, Brigjen Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (NER)

(lihat juga: https://www.tvonenews.com/channel/tvonenews/23054-taman-nasional-albufera-hangus-terbakar-438-hektar-hutan-hangus

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:08
01:52
01:57
01:49
02:07
01:58
Viral