Bandel, Puluhan Pengusaha THM Diberi Surat Peringatan Tegas Oleh Petugas | tvOne

Rabu, 30 September 2020 - 09:58 WIB

Makassar, Sulawesi Selatan – Sejumlah pengusaha tempat hiburan malam (THM) di Kota Makassar, Sulsel, diberikan surat peringatan tegas dari petugas gabungan, karena para pengusaha itu membandel melanggar protokol kesehatan. Surat bukti pelanggaran tersebut diserahkan kepada sejumlah pengusaha THM di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Tentara Pelajar, Kecamatan Wajo.

Razia yang dilaksanakan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang merupakan gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah itu dilakukan berdasarkan laporan warga. Masyarakat melaporkan bahwa terdapat sejumlah tempat usaha yang melanggar aturan pemerintah mengenai protokol kesehatan di masa pandemi virus corona.

Setelah memberikan peringatan tertulis kepada para pengusaha tersebut, petugas juga langsung melakukan rapid test bagi pengunjung dan karyawan. Ini juga dilakukan untuk memudahkan pelacakan atau tracing. Kegiatan ini juga merupakan langkah Pemerintah Kota Makassar untuk memutus penyebaran Covid-19.

Selain menginspeksi secara mendadak tempat-tempat hiburan malam, petugas gabungan juga merazia sejumlah kedai kopi dan tempat-tempat berkumpul warga. Hasilnya, ada banyak yang melanggar protokol kesehatan. Sebagian besar tidak mengenakan masker. Sehingga petugas memberikan mereka sanksi agar jera. Hukuman yang diberikan beragam. Ada yang diminta untuk melakukan push up, meminta maaf dengan pengeras suara di atas mobil petugas, atau membayar denda.

Razia protokol kesehatan juga digelar di jalan-jalan raya. Petugas mengecek para pengendara mobil dan motor. Dan ternyata tidak sedikit yang melanggar aturan.

“Jadi ada yang tidak menggunakan masker. Total ada 43 yang ditilang. Penindakannya ada secara fisik, beli masker, atau denda. Razia berlangsung sampai 40 hari ke depan,” kata Arisandi, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Kota Makassar.

Hingga 29 September, kasus Covid-19 di Sulawesi Selatan mencapai 15.501 kasus, dengan jumlah meninggal dunia sebanyak 416 orang. (act)

(Lihat juga: TERCIDUK RAZIA MASKER, ROMBONGAN PENGAJIAN DI PUNCAK BOGOR DISURUH BACA DOA )

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:17
01:21
01:11
02:02
02:06
01:46
Viral