Laporan Kasus Kekerasan Seksual Ke Komnas Perempuan Meningkat
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan pelecehan seksual yang viral di media sosial kembali menyoroti tingginya angka kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.
Ketua Komnas perempuan, Maria Ulfah Anshor, menyebut fenomena ini ibarat gunung es karena satu kasus yang muncul ke publik biasanya menunjukkan adanya lebih banyak korban yang belum melapor.
Komnas Perempuan mencatat laporan kekerasan terhadap perempuan terus meningkat, dengan total 6.330 kasus akumulasi dari berbagai lembaga layanan.
Kekerasan seksual menjadi jenis kasus yang paling dominan, dengan korban terbanyak berasal dari kalangan remaja dan perempuan muda sebesar 46,38 persen, disusul pelajar 40,26 persen. Kasus-kasus tersebut banyak terjadi di lingkungan rumah hingga sekolah.
Dalam dua tahun terakhir, kekerasan seksual menjadi jenis kekerasan yang paling banyak dilaporkan, disusul kekerasan psikis, fisik, hingga ekonomi.
Maria menjelaskan korban kekerasan seksual sering kali mengalami kesulitan untuk melapor karena stigma sosial, rasa malu, hingga kekhawatiran disalahkan atau tidak dipercaya.
Dalam banyak kasus, korban juga takut mengalami kriminalisasi balik, misalnya melalui tuduhan pencemaran nama baik.
Ia menegaskan bahwa Indonesia telah memiliki Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang menekankan pendekatan berorientasi pada korban.
Korban berhak mendapatkan pendampingan hukum, perlindungan, hingga akses rumah aman jika diperlukan.
Terkait pembuktian, Maria menyebut alat bukti dalam Kasus kekerasan seksual tidak selalu berupa saksi langsung.
Bukti dapat berupa rekaman CCTV, barang bukti yang digunakan korban, hingga visum psikiatrikum untuk menilai dampak psikologis yang dialami korban.
Komnas Perempuan mengimbau masyarakat untuk mendukung korban yang berani melapor serta tidak menyalahkan korban, agar upaya penanganan kekerasan seksual dapat berjalan lebih efektif.