Saling Dorong, Eksekusi Pengosongan Rumah Dinas Dosen ITS Berlangsung Ricuh | tvOne

Kamis, 1 Oktober 2020 - 13:43 WIB

Surabaya, Jawa Timur – Upaya pengosongan rumah dinas seorang dosen Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya ricuh. Petugas kampus dan ahli waris dosen saling dorong.

Para penghuni rumah yang terletak di kompleks rumah dinas ITS Blok U Nomor 146 ini menolak rumahnya dikosongkan.

“Bapak memasuki rumah ini berarti bapak sudah memasuki lahan kami. Sekali lagi ini lahan kami, ini rumah kami, jadi kalau bapak masuk harus ada izinnya,” kata Nur Alfiani yang menjadi kuasa hukum keluarga Almarhum Dino Kilaan.

Saat ini rumah Dino yang semasa hidupnya menjadi dosen di ITS Surabaya, ditempati ahli warisnya. Namun pihak kampus tetap bersikeras meminta anak-anak Almarhum pindah dari tempat tinggalnya. Sebab, rumah hanya boleh ditinggali suami-istri dosen, bukan keturunannya.

Anak-anak Dino melawan. Mereka mengadang petugas dengan bertahan di depan pintu masuk. Saling tarik dan dorong pun terjadi.

“Surat keputusannya mana? Kami bersedia kalau sudah ada keputusan hukumnya tetap, silakan!,” teriak Nur di hadapan sejumlah petugas kampus.

Setelah anak-anak almarhum disingkirkan dari pintu, petugas mendobraknya. Tetapi mereka kesulitan karena pintu dikunci dari dalam dan ada yang menahan. Setelah beberapa tendangan, kunci pun terbuka.

Petugas masuk bersamaan. Sementara anak-anak Dino berteriak-teriak histeris sambil dipegangi beberapa orang agar tidak mendekat.

“Maling! Maling!,” teriak mereka.

Tetapi petugas tidak menghiraukannya dan tetap mengosongkan barang-barang dari dalam rumah. Berbagai perabotan seperti furnitur, lukisan, dan lain-lain dipindahkan ke sebuah truk untuk dipindah dari tempat itu. Anak-anak Almarhum Dino ini pun terpaksa keluar dari bangunan yang ditinggali sejak tahun 1997 ini.

“Pengosongan rumah ini adalah sepihak, rumah ini dibangun oleh KPR BTN sesuai dengan SK Rektor, bahwa rumah yang menempati dengan kategori 4 seperti rumah kami ini adalah rumah yang dibangun dengan biaya sendiri melalui kredit BTN, jadi mendapat ganti rugi dan biaya pindah. Namun kami mediasi dengan pihak ITS mereka mencla-mencle dan mereka menganggap tidak ada SK ini,” kata Nur Alfiani mencoba menjelaskan duduk perkaranya.

Sementara itu Ketua Tim Penertiban Rumah Negara ITS, Suwadi, menegaskan bahwa pengosongan dilakukan karena tidak ada titik temu dari kedua belah pihak meski sudah dimediasi beberapa kali. Pihak ITS pun merasa sudah memberikan kesempatan dan toleransi pada keluarga Almarhum Dino.

“Pegawai ITS sudah menulis perjanjian dulu, membangun sendiri melalui BTN dan menempati sampai suami istri itu meninggal. Setelah itu anak tidak. Dalam hal ini kami juga sudah berikan toleransi satu tahun. Bapak-Ibunya sudah meninggal,” kata Suwadi. (act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:35
01:05
01:25
09:22
02:07
02:34
Viral