Detik-detik Penangkapan Buronan Korupsi Pengadaan Alat Multimedia DPRD Kota Bekasi | tvOne

Jumat, 2 Oktober 2020 - 09:57 WIB

Bekasi, Jawa Barat – Terpidana kasus korupsi pengadaan alat multimedia Ruang Paripurna DPRD Kota Bekasi, Evi Noviana (48) akhirnya tertangkap setelah sempat buron selama sepuluh tahun sejak 2010. Wanita yang menjabat sebagai direktur di perusahaan PT Regina Dwiki Utama itu diciduk di rumah barunya di kawasan Jalan Kemakmuran III Nomor 58 RT. 004 RW. 005, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Selama ini Evi bisa luput dari pencarian petugas karena kerap berpindah tempat.

Video penangkapan Evi dirilis oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kamis malam, 1 Oktober 2020. Dalam rekaman terlihat sejumlah petugas yang merupakan bagian dari Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, dibantu Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar yang bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI, menjemput paksa Evi dari tempat tinggalnya. Wanita berjilbab itu kemudian dipasangkan rompi berwarna oranye bertuliskan “TAHANAN”.

Tim lantas menggiring Evi ke kantor Kejari untuk pemeriksaan. Evi Noviana merupakan direktur di sebuah perusahaan kontraktor rekanan untuk proyek pengadaan multimedia senilai Rp403juta

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi, Sukarman mengatakan terpidana masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2010.

“Perkaranya adalah perkara pengadaan alat multimedia di DPRD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2007. Pada putusan Pengadilan Negeri kita tuntut satu tahun, denda 50 (juta) subsider empat bulan tapi oleh Pengadilan Negeri saat itu diputus satu tahun dalam masa percobaan enam bulan. Dari situ Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melakukan upaya hukum, banding di Pengadilan Tinggi Jawa Barat, terpidana diputus satu tahun (penjara), denda Rp50 juta subsider dua bulan. Kemudian terpidana melakukan kasasi, namun kasasinya tahun 2010 ditolak sehingga tahun itulah terpidana ini dinyatakan DPO dan alhamdulillah pada malam ini kita berhasil untuk melakukan penangkapan,” kara Kajari.

Dalam rilis Kejaksaan, disebutkan bahwa Evi ketika melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan dokumen kontrak dan tidak semua pekerjaan diselesaikan oleh terdakwa. Namun pekerjaan terdakwa dinyatakan selesai 100% oleh HM. Ali Sjahbana selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga merugikan keuangan negara yakni Pemerintah Kota Bekasi sebesar Rp 89.440.500," ungkapnya Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, Kamis (1/10)

Kini Evi resmi menjadi penghuni di penjara khusus wanita, Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. (act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral