Menaker: Jangan Percaya Berita Menyesatkan tetang UU Cipta Kerja | tvOne

Kamis, 8 Oktober 2020 - 09:22 WIB

Jakarta,- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyayangkan unjuk rasa buruh yang digelar di tengah pandemi covid-19. Menaker juga mengajak perwakilan buruh untuk duduk bersama membahas undang undang cipta kerja yang baru disahkan, karena banyak informasi yang salah dipahami para buruh.

“Aspirasi temen teman sudah kami akomodasi. Banyak berita yang beredar di kalangan pekerja atau buruh jauh dari kenyataannya. Semua yang dituntut temen temen buruh sudah kami akomodasi. Jadi ketia semua sudah kami akomodasi semaksimal mungkin, temen temen buruh turun ke jalan menjadi tidak relevan,” kata Ida.

Ia menambahkan, semua masukan buruh melalui forum tripapartit nasional sudah diakomodir semua dalam undang undang Cipta Kerja.

Selain itu, Menaker menjelaskan bahwa terdapat sejumlah perlindungan tambahan kepada pekerja dalam UU Cipta Kerja yang sebelumnya tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Menurut Menaker, UU Cipta Kerja itu tetap mengatur ketentuan perlindungan hak bagi pekerja atau buruh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang menjadi dasar penyusunan perjanjian.

Adapun tambahan tersebut di antaranya untuk pekerja atau buruh PKWT diberikan perlindungan tambahan berupa kompensasi ketika masa PKWT berakhir. “Ada tambahan baru yang tidak dikenal dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, yang justru memberikan perlindungan pada pekerja PKWT yaitu kompensasi ke pekerja/buruh saat berakhirnya PKWT,” kata Menaker.

Dalam UU Cipta Kerja itu, lanjut dia, juga memasukkan prinsip pengalihan perlindungan hak bagi pekerja/buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya sepanjang obyek pekerjaan masih ada.

Menaker juga menyebutkan bahwa syarat-syarat perizinan perusahaan alih daya yang terintegrasi dalam Online Single Submission (OSS) juga diatur dalam UU Cipta Kerja ini sehingga ada pengawasan kepada perusahaan outsourcing yang tidak terdaftar.

UU Cipta Kerja, kata dia, juga mengatur ketentuan baru terkait pengaturan waktu kerja dan istirahat pada sektor usaha dan pekerjaan tertentu di era ekonomi digital, dan mengakomodasi tuntutan dari pekerja/buruh.

Tak hanya itu, perlindungan tambahan baru yakni UU Cipta Kerja ini menghapus ketentuan mengenai penangguhan pembayaran upah minimum. “Tidak bisa ditangguhkan. Itu clear di UU Cipta Kerja,” kata Menaker.

Untuk memberikan penguatan perlindungan kepada pekerja/buruh, lanjutnya, Omnibus Law ini juga mengatur ketentuan pengupahan bagi sektor usaha mikro dan kecil. “Perlindungan itu tidak hanya pada pekerja formal saja, juga harus memastikan perlindungan bagi pekerja sektor usaha mikro kecil,” kata Menaker.

Dalam UU Cipta Kerja juga mengatur ketentuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja, selain pesangon yang diberikan pengusaha.

“Adanya skema di samping pesangon yang diberikan pengusaha, pekerja mendapatkan JKP yang ini tidak dikenal dalam UU 13 tahun 2003,” kata Menaker lagi. (ito)

(Lihat Juga: Kritik UU Cipta Kerja, Mardani nilai seperti abunawas mencari cincin hilang)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:58
01:44
02:05
04:10
05:46
01:09
Viral