Sebanyak 634 Peserta Demo di Surabaya Jalani Rapid Test, 37 Orang Dinyatakan Reaktif | tvOne

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 12:33 WIB

Surabaya, Jawa Timur – Sebanyak 634 orang yang menjadi peserta Demo Tolak Undang-undang Cipta Kerja di Jawa Timur menjalani Rapid Test (tes cepat). Hasilnya, 37 orang dinyatakan reaktif dan akan ditangani Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jawa Timur.

"Rinciannya 20 orag di Malang dan 17 orang di Surabaya," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Setempat di Surabaya, Jumat.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan tim Kuratif Satgas COVID-19 Jatim untuk melakukan tes usap kepada para demonstran yang reaktif sekaligus memastikan apakah terpapar COVID-19 atau tidak.

Perwira menengah itu menyebut ada tiga yang telah menjalani isolasi di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya karena berkaitan dengan kondisi peserta aksi.

"Tiga orang sudah dilakukan karantina atau isolasi di RS Bhayangkara. Tentang tes usap kami menunggu hasilnya dari gugus tugas," katanya.

Dari enam ratusan pendemo itu, 253 di antaranya ditangkap di Surabaya. Dan sebagian besar dari para pengunjuk rasa adalah anak-anak. Jumlahnya 620 orang. Proses pelepasan dan serah terima ke keluarga masing-masing dipimpin langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol M Fadil Imran.

"Adik-adik pelajar, mahasiswa dan teman-teman buruh yang kemarin unjuk rasa, akan saya pulangkan. Saya ingin mengedukasi. Silakan menyampaikan aspirasi, pendapat, kami polisi akan mengawal," katanya.

Meski begitu, Fadil menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi siapapun yang melakukan tindakan anarkistis, seperti membakar fasilitas umum, merusak kendaraan milik Polri maupun masyarakat.

"Bagi mereka yang anarkis akan kami proses. Ini sebagai pembelajaran agar tak ada lagi kasus serupa," kata jenderal polisi bintang dua tersebut.

Kapolda juga menyampaikan bahwa pelaku bukan berasal dari kalangan pelajar, mahasiswa maupun buruh, tapi orang yang secara sengaja berniat melakukan perusakan.

"Saya sangat sayang dengan Kota Surabaya, dengan Jawa Timur. Saya kira semua tidak ingin kota yang indah ini dirusak orang-orang tak bertanggung jawab. Saya titip adik-adik kepada bapak-bapak keluarganya. Nanti setelah sampai di rumah, nuwun sewu tolong dinasihati supaya lain kali kalau diajak unjuk rasa dan tidak jelas, tidak usah ikut," katanya.

Sementara itu Polda Jawa Timur telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka. Berdasarkan pemeriksaan rekaman video dan kamera pengawas, mereka diyakini terlibat dalam perusakan mobil polisi dan fasilitas umum di Kota Surabaya. Petugas juga menyita balok serta peralatan lain yang dipakai untuk merusak.

"Kami tidak melihat dari apa yang melatarbelakangi status sosialnya. Tapi apa yang lebih pada esensi cukup bukti, bahwasanya yang bersangkutan merupakan pelaku perusakan," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Surabaya, Jumat (9/10).

Pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut melakukan perusakan fasilitas umum di sekitar Gedung Negara Grahadi Surabaya. Di antaranya, penjebolan pintu gerbang Gedung Negara Grahadi dan mobil polisi yang ada tak jauh dari gedung tersebut. Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

"Terhadap para tersangka, kami melakukan proses penyelidikan secara prosedural, profesional dan menjunjung nilai-nilai tujuan dari hukum. Pada proses selanjutnya, penahanan ini masih menjadi otoritas penyidik," ucapnya. (act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:09
02:29
02:19
01:59
05:50
00:36
Viral