Kapolda Metro Jaya Jenguk Korban Kerusuhan Demo UU Ciptaker di RS Polri | tvOne

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 17:57 WIB

Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menjenguk korban luka saat aksi penolakan Undang-undang Cipta Kerja. Para korban masih dirawat intensif di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur pada Sabtu, 10 oktober 2020.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menjenguk anggota TNI dan Polri serta masyarakat yang korban saat aksi penolakan Undang-undang Cipta Kerja pada Kamis, 8 Oktober 2020.

Sedikitnya 28 anggota Polri dan 3 Anggota TNI mengalami luka, dan harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit. Dari 31 orang anggota yang mengalami luka, 25 orang diantaranya telah diperbolehkan pulang. Sementara ada 4 orang dari masyarakat sipil yang masih dirawat.

"Dari anggota Polri yang masih dirawat di rumah sakit 6 orang, dan alhamdulillah sudah membaik. Dan untuk masyarakat itu ada sekitar 30 orang, yang dirawat di RS Polri itu 4 orang dan alhamdulillah juga sudah mulai membaik," ujarnya Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana.

Dalam kesempatan itu, Nana juga mengungkapkan ihwal perkembangan para pedemo yang diamankan Polda Metro Jaya.

"Ada sekitar 1.192 para pengunjuk rasa yang kami amankan yang terdiri dari 166 mahasiswa, kemudian 570 pelajar, ada 161 buruh, dan yang lain-lain 295. Kemudian sampai tadi malam sudah kami pulangkan sekitar 1.057 orang," ujar Irjen Pol Nana Sudjana Sabtu, 10 Oktober 2020.

"Masih ada 135 orang dalam proses pendalaman terkait peran dalam aliran aksi anarkisme," ucapnya menambahkan.

Nana menjelaskan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait pengrusakan yang dilakukan para pedemo tersebut. Dia juga menuturkan ada beberapa fasilitas umum yang dirusak oleh demonstran.

"Jadi ada sekitar 25 unit bis yang dirusak dan 11 pos polisi yang dilakukan pengrusakan dan pembakaran, tapi sekarang sudah mulai kita perbaiki," kata dia.

Sebelumnya, DPR RI mengesahkan UU Ciptaker dalam rapat paripurna pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu. Keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak atau dalam hal ini partai.

Adapun partai yang menyetujui di antaranya, PDI Perjuangan (PDIP), Gerindra, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Sementara partai politik yang menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja adalah Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).(adk)

(Lihat Juga: Ribuan Demonstran yang Diamankan Polda Metro Jaya, Mulai Dipulangkan)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
08:00
01:49
09:04
01:41
02:02
Viral