Polisi Tetapkan Puluhan Orang Sebagai Tersangka Kerusuhan Demo UU Ciptaker di DKI | tvOne

Senin, 12 Oktober 2020 - 17:21 WIB

Polda Metro Jaya menetapkan 54 orang sebagai tersangka dalam aksi demonstrasi menolak Undang-undang Cipta kerja yang terjadi pada Kamis, 8 Oktober 2020.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana menyatakan telah menetapkan sebanyak 54 orang sebagai tersangka dari total 1.192 orang yang ditangkap saat demonstrasi menolak Undang-undang Cipta Kerja pada Kamis, 8 Oktober 2020 lalu. Dari total 54 tersangka tersebut sebanyak 28 orang tersangka saat ini telah menjalani penahanan.

“Selama aksi unjuk rasa anarkis telah diamankan sebanyak 1.192 orang, dari hasil pemeriksaan 135 orang naik penyelidikan, kemudian 83 orang naik penyidikan. Sekarang 54 telah ditetapkan tersangka, dan 28 orang sudah dilakukan penahanan” kata Nana saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin, 12 Oktober 2020.

Terkait dengan penetapan tersangka kerusuhan, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana menyatakan jumlah tersangka masih dapat bertambah mengikuti hasil penyelidikan dan penyidikan yang masih berlangsung. “Pasal 212, 218, 170, dan 406 KUHP bisa diterapkan ke para tersangka sesuai peran yang dilakukan,” kata Nana.

Selain itu Irjen Pol Nana Sudjana menuturkan dari ribuan pedemo yang ditangkap itu, sebanyak 64 persen merupakan pelajar.

"Mereka kemudian kami pulangkan dengan syarat orang tua datang dan buat pernyataan," ujarnya.

Lebih lanjut, Nana menyebut terdapat 34 orang pedemo yang dinyatakan reaktif Covid-19 berdasarkan hasil rapid test. Belakangan, mereka telah menjalani isolasi di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet.

Selain itu demo yang berakhir ricuh tersebut mengakibatkan rusaknya sejumlah fasilitas publik seperti halte bus Transjakarta, pos pengamanan polantas, juga sebuah lobby gedung kantor ESDM. Kerusuhan juga memakan korban luka-luka baik dari sisi pendemo maupun aparat.(adk)

(Lihat Juga: Dampak Dari Demo Anarkistis, 18 Halte Bus Transjakarta Rusak)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:26
01:54
01:18
02:35
02:56
03:32
Viral