Bareskrim Polri Kembali Panggil Mantan Danjen Kopasus Terkait Kepemilikan Senpi Ilegal | tvOne

Jumat, 16 Oktober 2020 - 17:33 WIB

Jakarta - Tim Penyidik Bareskrim Mabes Polri kembali memanggil mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (purn) Soenarko. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan status yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal pada Mei 2019 yang lalu.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabel Polri pada Jumat 16 Oktober 2020 menjadwalkan pemanggilan kembali kepada mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (purn) Soenarko. Soenarko yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

“Pemanggilan kembali tersangka Soenarko terkait kasus kepemilikan senjata api pada tahun 2019,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Ferdy Sambo.

Dijelaskan Ferdy, pemanggilan tersebut dalam rangka memberi kepastian hukum kepada tersangka. Menurut Ferdy, pihaknya akan segera mengirim berkas kasus kepada JPU (jaksa penuntut umum) apabila sudah lengkap.

“Kewajiban penyidik untuk memberikan kepastian hukum terhadap pihak yang sudah menjadi tersangka, bila sudah lengkap dan terpenuhi unsur pasal segera dikirim ke JPU untuk disidangkan,” tuturnya.

Kuasa hukum Mayjen TNI (purn) Soenarko Ferry Firman Nurwahyu hari Jumat 16 Oktober 2020 datang ke Bareskrim Mabes Polri untuk menyampaikan bahwa kliennya belum dapat memenuhi panggilan penyidik dikarenakan sedang melakukan medical Check up.

“Kewajiban penyidik untuk memberikan kepastian hukum terhadap pihak yang sudah menjadi tersangka, bila sudah lengkap dan terpenuhi unsur pasal segera dikirim ke JPU untuk disidangkan,” tuturnya.

Penetapan tersangka Soenarko sebelumnya diumumkan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan yang menjabat saat itu, Wiranto, dalam jumpa pers di kantornya pada 21 Mei 2019.

Wiranto mengatakan, Soenarko jadi tersangka terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Saat itu, Soenarko dinilai berpotensi mengancam keamanan nasional karena senjata yang dimilikinya diduga akan digunakan untuk diselundupkan dalam kerusuhan 22 Mei 2019.

Soenarko pun sempat ditahan. Namun, polisi mengabulkan penangguhan penahanan Soenarko yang diajukan dengan penjamin Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.(adk)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:49
01:46
04:06
01:58
01:04
09:13
Viral