Pengajuan Proposal Pengadaan Mobil Dinas Pimpinan KPK Tuai Beragam Polemik | tvOne

Minggu, 18 Oktober 2020 - 09:50 WIB

Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali  menjadi sorotan publik. Pasalnya, KPK mengajukan proposal pengadaan mobil dinas dengan nilai miliaran rupiah sebagai operasional sehari-hari, ke pemerintah. Namun setelah mendapat kritikan, pihak KPK akan meninjau ulang rencana tersebut.

Usulan pengadaan mobil operasional KPK kabarnha sudah disetujui komisi III DPR RI. Mobil dinas ini nantinya akan digunakan oleh pimpinan, dewan pengawas, serta pejabat struktural KPK. Selama ini memang tidak ada mobil dinas yang diberikan pada pimpinan, dewan pengawas, pejabat struktural maupun pegawai KPK lainnya.

Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Dimyati Natakusumah mengatakan anggaran pengadaan mobil dinas baru bagi para pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural di lingkungan KPK, merupakan usulan lembaga tersebut dalam rencana anggaran 2021 yang diajukan ke Komisi III DPR.

"Kalau menurut saya itu usulan KPK karena tidak mungkin Komisi III DPR tiba-tiba menyetujui. Karena ada pagu indikatif, pagu anggaran, dan pagu alokasi (anggaran), itu usulan masing-masing (kementerian/lembaga)," kata Dimyati.

Dia menilai pejabat negara dan pejabat institusi harus dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai termasuk untuk mobilitasnya. Dimyati tidak mempermasalahkan pemberian mobil dinas bagi para pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural di lingkungan KPK.

Sementara itu, setelah mendapat sorotan publik, pihak KPK menyatakan KPK akan meninjau kembali proses pembahasan anggaran untuk pengadaan mobil dinas pimpinan. Pihak KPK juga juga mengapresiasi masukan dan kritik yang disampaikan sejumlah pihak atas rencana pengadaan mobil dinas itu.

"Kami sungguh-sungguh mendengar segala masukan masyarakat dan karenanya memutuskan untuk meninjau kembali proses pembahasan anggaran untuk pengadaan mobil dinas jabatan tersebut dan saat ini kami sedang melakukan "review" untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku," kata Sekjen KPK Cahya H Harefa.

Lebih lanjut, ia menyampaikan usulan anggaran tahun 2021 untuk pengadaan mobil dinas itu dilakukan dengan tujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pimpinan, dewas, dan pejabat struktural. Hal tersebut berpedoman kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 150/PMK.06/2014 terkait perencanaan kebutuhan barang milik negara.

Diketahui, pagu anggaran untuk mobil dinas Ketua KPK senilai Rp1,45 miliar, empat Wakil Ketua KPK masing-masing Rp1 miliar, dan Dewas KPK masing-masing Rp702 juta.

Sebelumnya diinformasikan, Dewas KPK telah menolak pemberian fasilitas mobil dinas tersebut. Dewas KPK juga tidak mengetahui adanya usulan dan juga tidak pernah mengikuti pembahasan di internal KPK soal mobil dinas tersebut. (ito)

(Lihat Juga: Selamat datang 350 juta dosis vaksin corona, akan disuntikkan ke 170 juta penduduk)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
05:09
02:18
09:09
06:21
05:05
Viral