Viral! Minta Tandatangan KKP, Kepala Desa Tagih Imbalan Cium | AKIP tvOne

Selasa, 20 Oktober 2020 - 11:56 WIB

Wajo,- Gara-gara mencium seoran mahasiswi, seorang kepala desa di Wajo, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Kepala Desa Lempong, Abdul Karim, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual kepada seorang mahasiswi.

Pelecehan seksual ini terjadi pada Juli lalu, saat seorang mahasiswi selesai melakukan Kuliah Kerja Lapangan (KKLP). Saat itu, korban hendak meminta tanda tangan sebagai bukti telah dilaksanakannya KKLP, kepada Kepala Desa Lempong justru mencium korban.

Kades tersebut mencium pipi mahasiswi tersebut dikantor desa, bukan hanya sekali tetapi tiga kali.

“Kita sudah menaikkan status AK, dari saksi menjadi tersangka,” kata Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam Amrullah.

Proses penyelidikan yang berjalan selama kurang lebih 3 bulan itu, penyidik memeriksa setidaknya 10 orang saksi. “Termasuk saksi ahli hukum dan ahli bahasa, pemeriksaannya agak panjang. Apalagi pandemi saat ini beliau tidak sembarang menerima tamu,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka  disangkakan dengan pasal 289 subsider pasal 294 ayat 2 KUHP dengan ancaman pindana maksimal sembilan tahun penjara. (ito)

(Lihat Juga: Video kekerasan polisi beredar, massa protes besar)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
02:13
01:10
01:07
03:09
04:29
Viral