Calon Wali Kota Dumai Jadi Tersangka Pelanggaran Pilkada | tvOne

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 11:05 WIB

Dumai, Klik Disini - Wakil Wali Kota Dumai non-aktif, Eko Suharjo yang juga menjadi Calon Wali Kota Dumai Nomor Urut 2 menjadi tersangka dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak. Eko Suharjo terancam kurungan penjara enam bulan setelah menjadi tersangka perkara pelanggaran kampanye pemilu kepala daerah Desember Tahun 2020 dengan dugaan pelibatan aparatur sipil negara (ASN).

Status ini setelah penyidik Polres di kota pelabuhan tersebut melakukan gelar perkara beberapa waktu lal. Penetapan status tersangka itu sudah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Dumai. Kejari sudah menunjuk jaksa peneliti untuk menelaah berkas calon Wali Kota Dumai itu.

Eko Suharjo mengatakan, siap mengikuti semua proses hukum yang ada. Menurut Eko, dirinya tidak pernah mengerahkan aparatur sipil negara untuk terlibat kampanye. Ia mengaku tidak pernah meminta ASN mendukung dirinya di dalam Pilkada Serentak 2020.

Menanggapi itu, Ketua Koalisi Dumai Gemilang pemenangan Eko Suharjo - Sarifah, Agus Purwanto di Dumai, Selasa, mengaku sangat menghormati proses hukum tim Gakkumdu dan akan menjalankan prosedur dan tahapan berlaku. Saat ini, lanjutnya, belum bisa berspekulasi terkait penetapan status tersangka calon diusung koalisi Partai Demokrat, Golkar dan Hanura ini, dan hanya akan mengikuti tahapan proses hukum lebih lanjut. "Kami lihat ke depannya, dan saat ini belum bisa berspekulasi karena ingin menghormati proses hukum," kata Agus.

Sementara, Koordinator Sentra Gakkumdu Pilkada sekaligus Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Dumai Agung Irawan mengatakan, calon petahana Pilkada Dumai ini sudah ditetapkan sebagai tersangka karena status penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan. "Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan sudah diterima dari kepolisian terkait pelanggaran kampanye satu peserta pilkada terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam kampanye, dan dalam perkara ini calon terancam pidana enam bulan dan denda," kata Agung kepada pers.

Dijelaskan, perkara pelanggaran kampanye pemilu ini menjadi temuan Badan Pengawas Pemilu Dumai dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan dugaan pidana pejabat ASN yang menguntungkan atau merugikan peserta pilkada lain. Penanganan proses hukum terhadap perkara Pilkada Dumai ini, lanjutnya, akan dilakukan secara profesional tanpa pandang bulu, dan penetapan tersangka calon walikota ini sudah memenuhi dua alat bukti.

Dikatakan, sebelumnya Bawaslu Dumai sudah memperingatkan wakil walikota Dumai non aktif ini agar dalam kampanye tidak melibatkan ASN, namun teguran diabaikan sehingga akhirnya pelanggaran ini diproses. (ari/ant)

(Lihat juga Pemkot Cilegon Sediakan Hotel Untuk Pasien OTG Covid-19)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:23
01:35
01:45
01:54
01:47
15:24
Viral