Dituding Sebar Ujaran Kebencian, Gus Nur Ditahan Selama 20 Hari Kedepan | tvOne

Minggu, 25 Oktober 2020 - 13:49 WIB

Jakarta - Sugi Nur Raharja atau akrab dikenal sebagai Gus Nur resmi ditahan di rutan Bareskrim Polri pada Sabtu dini hari 24 Oktober 2020. Gus Nur ditahan untuk 20 hari ke depan terkait kasus ujaran kebencian dan penghinaan.

Polri menangkap Sugi Nur Raharja atau yang akrab disapa Gus Nur di kediamannya, Malang Jawa Timur. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi mengatakan penyidik masih mendalami motif Gus Nur yang diduga menghina organisasi Islam Nahdlatul Ulama (NU).

Sementara itu, Chandra Purna Irawan kuasa hukum Gus Nur mengatakan, kliennya tetap ditahan meski sebelumnya meminta tidak ditahan. Gus Nur belum berencana ambil langkah hokum dan mengikuti prosedur hukum yang berjalan.

“Dari wajah beliau tidak ada sedih. Hanya terpikirkan adalah nafkah untuk santri Gus Nur,” ungkap kuasa hukum.

Sebelumnya, dilansir dari ANTARA, Gus Nur ditangkap karena diduga menyebarkan informasi mengandung rasa kebencian dan penghinaan. Pernyataan Gus Nur itu diunggah dalam media sosial youtube pada 16 Oktober 2020 telah menghina NU.

Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri yang terdaftar dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020. (NER)

(lihat juga: https://www.tvonenews.com/channel/tvonenews/25124-cegah-penyebaran-virus-corona-pondok-pesantren-di-garut-disemprot-disinfektan-tvone

 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
05:09
02:18
09:09
06:21
05:05
Viral