Hukumnya Wajib! Tanggapan Tengku Zulkarnain Terkait Pemboikotan Produk Prancis | tvOne

Senin, 2 November 2020 - 23:33 WIB

Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerukan pemboikotan produk Prancis. Hukum turut andil dalam pemboikotan tersebut bisa menjadi wajib apabila itu menjadi satu-satunya cara untuk menghentikan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW yang dilakukan oleh tabloid mingguan Prancis Charlie Hebdo dan Presiden Prancis Emmanuel Macron.

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia tengah menggodok apakah seruan itu layak dinaikkan tingkatnya menjadi sebuah fatwa.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am mengatakan bahwa bagi Muslim, menghormati Rasulullah adalah bagian dari keimanan sehingga bentuk penghinaan terhadap Nabi Muhammad adalah bentuk pelecehan terhadap kesucian agama Islam.

“Perlu dipahami yang pertama penghormatan kepada Baginda Rasulillah Shalallahu ‘alaihi wassalaam adalah bagian dari keimanan kita kepada Nabi. Maka tidak ada ruang sedikit pun untuk perendahan dan juga pelecehan kehormatan serta kemaksuman Baginda Rasulillah SAW sekalipun dengan guyonan candaaan karikatur dan beberapa aktivitas yang melecehkan lainnya. Apa yang dilakukan oleh Presiden Macron adalah salah satu bentuk pelecehan dan juga penghinaan kesucian Baginda Rasulillah SAW dan kesucian agama Islam,” kata Asrorun.

Ia menambahkan pemboikotan produk Prancis bisa menjadi suatu keharusan untuk menyadarkan Macron dari kesalahannya.

“Jika pemboikotan produk Prancis itu bagian dari sarana untuk mengingatkan akan kesalahan, sekaligus juga menyadarkan kesalahan Macron dari apa yang dilakukan kemudian menjadi instrumen agar dia kembali kepada kebenaran, kembali menarik kesalahan yang dia lakukan, kemudian proses normalisasi kehidupan pergaulan internasional, maka pemboikotan itu menjadi syar’i bagian dari sarana untuk mengingatkan itu,” ungkapnya.

Sementara Wakil Sekretaris Jenderal MUI Tengku Zulkarnain menegaskan bahwa hukum umat Islam menghentikan penghinaan yang dilakukan Presiden Prancis adalah wajib.

“Apalagi presiden Republik Indonesia sudah terang-terangan mengecam keras perbuatan Emmanuel Macron dan juga menolak penghinaan terhadap Nabi dan terhadap agama Islam, apalagi umat Islam seluruh dunia bisa terluka dengan perbuatan ini. Maka menghentikan itu menjadi suatu hal yang wajib jika masih berkeras. Ketika menghentikannya itu satu-satunya yang efektif adalah dengan memboikot ekonomi Prancis, maka tidak bisa tidak mesti melalui ini agar kemudian rakyatnya mendesak Macron untuk meminta maaf,” ujar Tengku di Program Kabar Petang, Senin, 2 November 2020.

Wasekjen menambahkan saat ini MUI sudah memulai sosialisasi pemboikotan melalui tausiyah-tausiyah. Bila cara ini kurang efektif, MUI akan meningkatkannya menjadi fatwa. Kalau fatwa juga masih belum greget, maka MUI bisa mengeluarkan pernyataan keagamaan yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal serta sejumlah komisi yang tergabung. Ini merupakan tingkatan tertinggi dari seruan MUI.

Cendekiawan Muslim Ulil Abshar Abdalla mengatakan bahwa pemboikotan merupakan cara yang beradab dan sah untuk dilakukan di masyarakat yang demokratis. Asalkan tidak disertai dengan kekerasan karena cara tersebut tidak benar.

“Kepada umat Islam agar ketika mereka mencintai Kanjeng Nabi ini, mencintai dengan cara yang tidak menimbulkan kekerasan. Karena Kanjeng Nabi Muhammad adalah Nabiyurrahmah, Nabi yang membawa kasih sayang. Cara kita mencintai Kanjeng Nabi juga harus dengan cara yang rahmah. Kalau caranya itu menimbulkan kekerasan itu justru menimbulkan citra yang buruk di dunia barat  terhadap umat Islam,” katanya. (act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:52
02:08
02:13
01:10
01:07
03:09
Viral