EMOSI! Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx: Siapa Sebenarnya yang Ingin Penjarakan Saya?! | tvOne

Selasa, 3 November 2020 - 17:50 WIB

Denpasar, Bali – I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) meluapkan emosinya usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Selasa, 3 November 2020. Jaksa Penuntut Umum menuntutnya dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Tim jaksa menilai Jerinx terbukti bersalah dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Bali. Penggebuk drum grub Band SID ini dianggap melanggar beberapa pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jrx dengan pidana penjara selama tiga tahun, denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Otong Rahayu sebagai koordinator jaksa penuntut, di PN Denpasar.

Otong menyebutkan ada hal-hal yang memberatkan yaitu terdakwa tidak menyesali perbuatannya, terdakwa pernah walk out di persidangan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang menangani pasien Covid-19.

Sedangkan hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa masih muda dan masih bisa dilakukan pembinaan.

Jerinx yang selama ini masih bisa senyum dan bercanda saat jalani sidang, tampak sangat emosional. Ia meluapkan kemarahannya di luar ruangan setelah sidang usai.

“Lucu melihatnya dari pihak IDI Pusat—PB IDI, dari pihak IDI Bali mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya. Jadi siapa yang sebenarnya ingin memenjarakan saya ini?,” ujar Jerinx meninggi.

“Saya ingin tahu orangnya, siapa sebenarnya ingin memenjarakan saya dan ingin memisahkan saya dengan istri saya! Coba datang sekali-sekali ke sidang kalian tu yang benar-benar pengin memenjarakan saya,” lanjutnya dengan nada marah. Sementara sang istri, Nora Alexandra yang selalu mendampingi Jerinx jalani proses hukum, terlihat mencoba menenangkan suaminya.

“Dari IDI Pusat, IDI Bali enggak ada yang ingin memenjarakan saya. Siapa yang mesan sebenarnya? Datang kalian ke sidang!,” kata Jerinx marah.

Jerinx menuturkan kekecewaannya karena merasa diperlakukan tidak adil.

“Indonesia ini terlalu sering bersembunyi di balik kemasan. Dikit-dikit menilai orang dari kemasan. Dikit-dikit menilai orang dari kata-kata. Tidak pernah mendalami substansi. Koruptor, teroris, pedofil, semua sopan. Ada koruptor yang tidak sopan? Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya? Liatin mukamu! Datang ke sidang nanti!,” ujarnya emosi.

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa menjelaskan bahwa awalnya, postingan akun Instagram @jrxsid 13 Juni 2020 berisi postingan kata-kata:
"gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan dites COVID-19. Sudah banyak bukti kalau hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tesnya bikim stress dan menyebabkan kematian pada ibu/bayinya. Siapa yang tanggung jawab?" Kemudian terdakwa menulis di kolom komentarnya @jrxsid, "Bubarkan IDI saya gak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasam perihal ini. Rakyat sedang diadu domba dengan IDI/RS? Tidak, IDI dan RS yang mengadu diri mereka sendiri dengak hak-hak rakyat"

Selanjutnya, dalam dakwaan pada 15 Juni 2020, akun @jrxsid kembali membuat postingan dengan kata-kata "Tahun 2018 ada 21 Dokter Indonesia yang meninggal. Ini yang terpantau oleh media saja ya. Sayang ada konspirasi busuk yang mendramatisir situasi seolah Dokter meninggal hanya tahun ini agar masyarakat ketakutan berlebihan terhadap CV19. Saya tahu darimana? Silahkan salin semua link yang ada di foto, post di FB/IG anda. Lalu lihat apa yang terjadi! Masih bilang CV19 bukan konspirasi? Wake the fuck up Indonesia!".

Selanjutnya, Ketua IDI wilayah Bali yaitu saksi, Dr I Gede Putra Suteja, melaporkan pemiliki akun IG @jrxsid ini ke Polda Bali.

"Bahwa terdakwa secara sengaja membuat postingan pada media instagram melalui akum @jrxsid, karena terdakwa mengetahui postingan itu akan mendapatkan perhatian dari masyarakat banyak dan menjadi ramai di media sosial serta memperoleh komentar yang beragam, oleh karena terdakwa adalah publik figur sebagai anggota band Superman Is Dead (SID), yang memiliki fans cukup banyak tersebar di seluruh Indonesia bahkan sampai mancanegara," ucap Rahayu.

Sementara itu Denpasar penasihat hukum terdakwa Jrx SID, Sugeng Teguh Santoso menilai tuntutan tiga tahun yang diajukan jaksa dalam persidangan terlalu tinggi.

"Ini adalah hanya analisis saja, banyak kepentingan di sini, seperti yang disinggung oleh Jerinx, mungkin WHO, mungkin ya atau mungkin tangan-tangan lainnya, ini terlalu tinggi tuntutannya," ujar Sugeng, saat ditemui usai persidangan.

Ia menjelaskan bahwa dari uraian jaksa bahwa terdakwa Jrx itu diadili dan dinyatakan bersalah, karena satu kekuatan fakta yang diungkap yaitu keterangan ahli bahasa Wahyu Aji Wibowo itu.

"Saya katakan tadi ada kontradiksio interminus karena pertama dari awal jaksa menyatakan menyertakan juga bukti surat berita acara pemeriksaan, apa yang dimaksud yaitu ahli bahasa Wahyu Aji Wibowo semuanya dikutip. Saya mau katakan berdasarkan fakta persidangan bahwa ia adalah ahli bahasa yang tidak ahli," ujar Sugeng.

Dia mengatakan selama proses persidangan JPU tidak pernah mengajukan BAP sebagai bukti surat. Menurut dia, kalau ditulis selain kontradiksio interminus alias rancu, maka ini bisa disebut manipulasi di dalam surat tuntutan. (act/ant)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:59
02:28
01:48
06:43
06:09
02:32
Viral