Penangkapan Dua Kapal Berbendera Malaysia Di Selat Malaka | tvOne

Jumat, 13 November 2020 - 10:12 WIB

Jakarta - Dua Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia diringkus terkait aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di kawasan perairan Indonesia.

 

Kementerian Kelautan dan Perikanan kembali menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) yang melakukan illegal fishing di Perairan Indonesia. Kejadian penangkapan dua Kapal Ikan Asing (KIA) ini terjadi di Selat Malaka pada hari Selasa (10/11/2020). Diketahui kapal asing ini melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Perairan Indonesia.

 

Dalam proses penangkapan tersebut, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara Kapal Hiu 01 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan kapal asing tersebut di perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, yaitu Selat Malaka.

 

Hingga akhirnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap dua Kapal Ikan Asing, yakni KM SLFA 5223 dan KM PKFB 1786 yang masing-masing diawaki oleh 3 dan 4 orang awak buah kapal (ABK). Diketahui jika seluruh ABK berbendera Malaysia itu adalah warga negara Indonesia. 

 

Dirjen PDSKP Kementerian Kelautan dan Perikanan, TB Haeru Rahayu melalui keterangannya menyampaikan, “Penangkapan dua kapal ikan asing yang berbendera Malaysia tepat di momentum Hari Pahlawan tentunya sangat membanggakan buat kita semua. Teman-teman awak kapal pengawas paham betul bagaimana meneladani semangat para pahlawan kita, pejuang kita”.

 

Kendati demikian, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyoroti masih maraknya modus illegal fishing oleh Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia yang mempekerjakan nelayan Indonesia.

 

“Instruksi saya tetap waspada dan siaga dalam menjaga sumber daya kelautan dan kelautan”, pinta TB Haeru Rahayu. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengimbau agar nelayan Indonesia tidak serta merta mau dimanfaatkan untuk melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia.

 

Setidaknya, total ada 80 kapal ikan asing yang telah berhasil ditangkap dalam era komando Menteri Edhy Prabowo kali ini. Dengan rincian, yaitu 59 Kapal Ikan Asing (KIA) dan 19 Kapal Ikan Indonesia (KII). 

 

Meski begitu, kedua Kapal Ikan Asing (KIA) asal negeri Jiran tersebut telah berada di stasiun Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDK) Kepulauan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.(adh)

 

 

Lihat juga: Lagi, Detik-Setik TNI AL Sergap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Vietnam di Perairan Natuna

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
08:00
01:49
09:04
01:41
02:02
Viral