Polisi Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Kebakaran Kejagung | tvOne

Sabtu, 14 November 2020 - 12:02 WIB

Jakarta – Badan Reserse Kriminal Umum Mabes Polri menetapkan tiga tersangka  baru dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka dari bagian internal dan eksternal Kejagung.

“Tadi (Jumat, 13 November 2020) kita melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru dan ternyata dari hasil kesimpulan gelar perkara tadi penyidik menetapkan tiga tersangka yaitu inisial MD, J, dan IS,” ungkap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan tersangka MD merupakan pihak yang melaksanakan pengadaan alat pembersih Top Cleaner di Gedung Kejaksaan Agung.

"Pembelian seluruh alat yang digunakan untuk kebersihan di Gedung Kejaksaan Agung itu adalah tersangka MD," kata dia dalam konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.

Tersangka IS yang merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berperan menunjuk konsultan perencana. Namun konsultan tersebut ternyata tidak berpengalaman serta tidak melakukan pengecekan terhadap jenis material yang digunakan pada panel (alumunium composite panel) ACP.

"Proses pengadaan ACP dilakukan oleh PPK dan konsultan perencana namun ada prosedur yang tidak dilakukan sesuai aturan," tuturnya.

IS kemudian menunjuk J untuk menjadi konsultan perencana yang tidak memiliki pengalaman dalam melaksanakan pekerjaan tersebut.

Pemilihan material ACP yang salah tersebut menyebabkan kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung menjadi lebih mudah membesar sehingga menghanguskan bangunan gedung utama.

Hingga saat ini penyidik telah menetapkan 11 tersangka.

Lima tersangka adalah buruh bangunan yang berinisial S, H, T, K, IS, kemudian mandor bangunan inisial UAM. Kemudian tersangka RS sebagai Direktur PT APM yang memproduksi pembersih cairan Top Cleaner. Tersangka NH sebagai Kasubbag Sarpras dan Pejabat Pembuat Komitmen Kejaksaan Agung, sedangkan MD, J, dan IS yang status tersangkanya ditetapkan hari Jumat.

Dalam penetapan tersangka tersebut, polisi menyatakan tidak menemukan unsur kesengajaan.

Sementara itu pakar forensik kebakaran dari Universitas Indonesia Prof. Yulianto Nugroho mengatakan bahan alumunium composite panel (ACP) yang mudah terbakar membuat kobaran api yang membakar Gedung Utama Kejaksaan Agung dapat dengan mudah merambat ke bagian lain gedung tersebut.

"Inilah yang kemudian menyebabkan di bagian bawah (gedung) terjadi temperatur yang relatif tinggi," tutur Prof. Yulianto dalam konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri.

Dia memaparkan hasil pengujian terhadap material ACP dari gedung yang terbakar menunjukkan material tersebut menghasilkan tetesan material panas saat terbakar.

Hasil pengujian ini sesuai dengan fakta yang terjadi saat kebakaran yaitu ditemukan banyak material yang terbakar menetes ke bawah dan memicu terbakarnya obyek lain.

"Banyak sekali material yang menetes dan juga gugur," paparnya sambil menunjukkan cuplikan video yang direkam saat terjadi kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Yulianto menjelaskan seharusnya material ACP yang digunakan adalah material yang dilengkapi dengan bahan antiapi sehingga memiliki kemampuan lebih baik dalam mencegah terjadinya kebakaran.

Polisi menyimpulkan penyebab terjadinya kebakaran gedung utama Kejagung pada Sabtu, 22 Agustus 2020 adalah karena lima orang tukang telah lalai merokok di ruang Aula Biro Kepegawaian lantai 6, Gedung Utama Kejaksaan Agung. Saat itu, mereka sedang memperbaiki ruangan tapi sambil merokok padahal ada bahan-bahan yang mudah terbakar seperti lem, tinner, kertas, karpet dan lainnya.

Kemudian api cepat menjalar dipicu adanya sisa cairan pembersih Top Cleaner yang ada di setiap lantai. Cairan pembersih itu ternyata mengandung solar. Selain itu juga terdapat material ACP yang tidak tahan api sehingga memicu kebakaran lebih besar. (act/ant)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
02:00
01:32
25:54
04:20
02:33
Viral